Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Poros Hijau (POHI) Silampari mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Forkompimda dan team medis dalam mengambil langkah penanganan pencegahan pandemi covid -19 dimulai dengan menghimbau masyarakat untuk social distancing selama 14 hari hingga melakukan penyemprotan disinfektan di setiap sudut kota lubuklinggau.
“Masyarakat jangan latah dengan Lockdown, sebenarnya kita sudah melakukan itu dengan melakukan pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular dan barang barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang atau barang disekitar,”kata Koordinator POHI Lubuklinggau, Ilham Palesta.
Menurutnya, upaya pencegahan yang telah dilakukan Pemkot Lubuklinggau tentu tidak mudah untuk dilakukan butuh kerja sama seluruh pihak dan lapisan masyarakat, dimana letak wilayah kota Lubuklinggau sangat strategis yakni kota transit yang di lintasi provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu.
"Melihat situasi ini tentunya akan banyak pertimbangan dari berbagai aspek dalam menangani pencegahan pademi covid-19 butuh proses bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah penanganan. Disinlah dibutuhkan kerja sama masyarakat agar meberikan kepercayaan terhadap pemerintah untuk bekerja dan tidak memperkeruh keadaan yang menimbulkan kecemasan dan kegaduhan seperti saat ini banyak yang teriak teriak untuk Lockdown," jelasnya.
Istilah ini nge-trend karena digunakan di berbagai negara seperti China,Italia, terakhir Inggris dan Afrika Selatan, Namun ada yang tidak memahami detail bagaimana dan seperti apa Lockdown hingga bingung sendri ,bahkan lockdown sering digunakan tapi dengan maksud berbeda-beda.
Kemudian, ada instrumen hukum sendiri yaitu UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tujuannya sangat jelas yakni melindungi seluruh rakyat indonesia dari resiko penyakit menular yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan seperti pandemi Global Covid-19 sekarang ini.
Adapun jenis jenis karantina yaitu, karantina di pintu pintu masuk (pelabuhan,bandara,dan pos lintas batas negara. Kemudian, Karantina rumah,karantina rumah sakit,karantina wilayah dan pembatasan sosial berskla besar.
“Perlu kita ketahui bahwa kewenangan menyelenggarakan melalui penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah Pusat diselengarakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak/lebaga terkait.artinya pemerintah daerah tidak serta merta dapat mengambil keputusan sendri harus berdasarkan pertimbangn epedimiologis,termasuk besarnya ancaman ,efektifitas,dukungan suber daya,teknis oprasional,pertimbangan ekonomi,sosial,budaya,dan keamanan
Maka dari itu mari bersama memahami dan beri kepercayaan pada pemerintah untuk bekerja menangani wabah pademi covid-19.