Klikanggaran.com--Dalam rangka pengisian Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah PT Mura Sempurna (Perseroda) dilakukan melalui proses seleksi dengan dibentuk panitia seleksi (pansel). Lantas, pansel melakukan tahapan seleksi. Sayangnya, proses seleksi tersebut menimbulkan kontroversi di tengah-tengah publik.
Pasalnya, salah satu dari tiga orang calon direksi yang sudah ditetapkan oleh pansel bedasarkan Surat Nomor : 06/PANSEL.JDKBUMD-PT.MRS/2020 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah PT. Mura Sempurna, diduga kuat merupakan pengurus partai politik.
Hasil penelusuran klikanggaran.com, dari ketiga nama calon direksi tersebut yang terindikasi merupakan pengurus partai politik, ialah M. Syafei Slamet, S.E. Nama yang bersangkutan termaktub dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan nomor : SKEP/029/DPD-HANURA/SS/IV/2017 sebagai Ketua Pemenangan Pemilu dengan masa bakti 2016-2021.
Menurut pengamat kebijakan publik, Fadrianto T.H. dari Jakor Institute, perusahaan daerah mesti ditempati orang yang tepat dan sesuai. Perseroda wajib dapat memberikan konstribusi berupa pemasukan kepada pemerintah daerah. Jadi, demikian tegas Fadrianto, orang yang mengisi jabatan direksi, tidak bisa tidak, harus berpengalaman dan profesional.
"Tidak menutup kemungkinan publik berhak melakukan pengawasan, ketika ada hal yang menyimpang masyarakat akan angkat suara," katanya, sabtu (15-02).
SFadrianto juga menyampaikan bahwa jabatan direksi bukan tempat bagi orang partai. Bila sampai hal itu terjadi, sungguh amat disayangkan.
"Seharusnya Pansel agak lebih terbuka dalam seleksi dengan melibatkan peran partisipasi publik, sehingga Bapak Bupati bisa dengan selektif menempatkan orang-orang yang memang memiliki rekam jejak yang baik dalam bidang manajerial perusahaan," ucapnya.
Dasar larangan orang partai politik mengisi jabatan direksi BUMD terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
“Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas, seperti pasal 57 huruf (L) secara tegas mengatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, sebelum rusak sebelanga, yang terlibat parpol harus digugurkan dengan sendirinya,” paparnya.
Terlepas dari itu, dia mengatakan memilih orang untuk duduk di suatu jabatan merupakan hal biasa di dunia pemerintahan. Akan tetapi, pertimbangan utama harus memiki sikap profesionalitas dan rekam jejak yang baik.
“Semoga Bupati Musi Rawas tidak sembarangan memberikan amanah posisi ini, sebab akan ketahuan jika jajaran direksi yang ditunjuk, justru tidak mumpuni apalagi ke depannya akan ada pilkada, bisa blunder,” pungkas Fadrianto.
Penulis: Edy
Editor: Emka