peristiwa-daerah

Anggaran RSUD Rupit Tak Ada Pertanggungjawaban, DPRD: Perlu Kita Kaji

Senin, 27 Januari 2020 | 21:44 WIB
Amri dprd muratara

Muratara,Klikanggaran.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amri Sudaryono, menyatakan pendapat secara kolektif kolegia dan menyayangkan temuan atas anggaran milyaran rupiah yang tidak ada pertanggungjawabannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Muratara.

"Domain nya ke komisi II, tapi sebagai anggota dewan, sebagai hak kolektif kolegianya [Pendapat pribadi]. Jika tidak ada dipertanggungjwabkan, tentunya akan kita bahas. Jika itu tidak ada pertanggungjawaban (SPJ), itu perlu dipertanyakan, dikemanakan anggaran itu? Lebih konkrit nya jelas itu melanggar, tetapi lebih jelasnya kalian tanyakan kepada Ketua Komisi II karena itu domainnya. Sejauh mana pelanggaran itu, perlu kita kaji lagi di internal, bila sudah di internal baru kita ke APH," ujar  Amri pada Klikanggaran.com di Kota Lubuklinggau, Senin (27-01).

Terkait adanya temuan ini, Amri mengharapkan di Muratara jangan ada lagi subkoruptor.

"Saya berharap jangan ada lagi lah subkoruptornya di Muratara ini. Pegawai kita sangat sedikit, bahkan kita sangat sedih, apalagi ini dirumah sakit," tuturnya.

Menanggapi temuan tersebut tidak tertuang di audit investigasi Inspektorat, Amri menjelaskan seharusnya pihak Inspektorat periksa secara internal BLUD itu.

"Seharusnya Inspektorat memeriksa secara internal, apalagi rumah sakit itu salah satu visi dan misi Bupati di bidang kesehatan. Akan ada hal ini, sama saja sudah melanggar dari visi dan misi nya Bupati, itu yang kita sayangkan," tegas Amri.

Sementara itu, Hadi Supeno selaku Ketua Komisi II DPRD Muratara,  mengungkapkan bahwasanya Komisi II sedang melangsungkan rapat bersama pihak RSUD terkait temuan tersebut.

"Mohon maaf, kami sedang rapat dengan pihak terkait, nanti bisa dihubungi lagi," ujar Hadi kepada wartawan, melalui pesan singkaynya, Senin (27-01).

Dilain sisi, Kapala Inspektorat Muratara, Sudartoni, mengungkapkan RSUD tersebut sudah diperiksa dan sudah ada LHP.

"Sudah kita periksa RSUD dan sudah ada LHP. LHP sudah disampaikan juga ke BPK perwakilan Sumsel. Pemkab juga telah terbit SK Bupati untuk Majelis Pertimbangan dan petugas untuk penagihan terhadap kerugian negara agar mereka pelaku setor ke rekening KAS Negara. Inspektorat terus bekerja sesuai tupoksi selaku pengawas intern pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27-1).

Sementara itu, Direktur RSUD Rupit, Herlina, tidak memberikan pendapat sedikitpun alias bungkam.

Sebelumnya, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, menduga bahwa adanya konspirasi dalam meng-kamuflase-kan anggaran milyaran rupiah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk dijadikan praktek tindak korupsi dan/atau ladang empuk meraup keuntungan.

Berdasarkan catatan CBA, kata Jajang, Bukti Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban belanja, dijumpai pengeluaran kas pada BKU tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.451.407.634,00. Ia juga menjelaskan, adanya dugaan konspirasi karena pengeloaan belanja tidak melibatkan Kapala Subbagian BLUD dan PPTK belanja BLUD.

“Adanya dugaan konspirasi karena pengeloaan belanja tidak melibatkan Kapala Subbagian BLUD dan PPTK belanja BLUD. Yang tidak melibatkan mereka berdua justru oleh bendahara BLUD. Hanya saja, mereka berdua hanya menandatangani dokumen-dokumen sebagaimana diminta oleh Bendahara BLUD. Ironinya, Direktur RSUD Rupit malah tidak mengetahui hal ini, terkesan ada yang ditutupi,” ujar Jajang, Sabtu (25-1).

Selain itu, CBA juga menyebutkan temuannya pada BKU dan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa pelayanan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.188.451.271,00.

“Disini semakin menemukan titik terang, sebab temuan yang cukup stagnan tersebut justru lepas oleh pengawasan Inspektorat di Muratara karena tidak tertuang di dalam risalah audit investigasi Inspektorat.” imbuhnya.

“Merujuk pengakuan Inspektorat, justru kita ketahui bahwasannya Inspektorat malah menuding pegawai BLUD menerima uang jasa pelayanan, namun Inspektorat tidak mengetahui jenis dan tafsiran uangnya serta waktu penerimaan,” tegas Jajang.

Tags

Terkini