peristiwa-daerah

Terkait Konflik SAD dan Petani, Komisi II DPRD Batanghari Lakukan Konsultasi pada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta

Selasa, 14 Januari 2020 | 07:57 WIB
batanghari 4


Batanghari, klikanggaran.com.


Terkait konflik masyarakat SAD dan Petani Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU)/P.T. Asiatik Persada areal 113, Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari telah melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI. Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari didampingi utusan SAD dan Petani.


Di ruang kerjanya pada Senin (13-1-2020), Muhammad Zaki,  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, membenarkan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari telah melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.


-
Muhammad Zaki, Ketua Komisi II DPRD Batanghari

Menurut Zaki,  sebelumnya Komisi II telah melakukan beberapa tahapan, antara lain,  (1) pada tanggal 14 Oktober 2019 Komisi II DPRD Batanghari menampung aspirasi masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik dengan Perusahaan PT BSU/PT. AP melalui demo yang mereka lakukan, kemudian (2) Komisi II DPRD Kabupaten melanjutkan dengan mengundang para pihak, yaitu BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Timdu Batanghari dan Polres Batanghari, Lembaga Pendamping, Pihak Perusahaan dan tokoh masyarakat SAD dan Petani, namun pada saat itu pihak perusahaan tidak hadir maka pertemuan ditunda.


Lalu, (3) pada tgl 30 Desember 2019, kembali Komisi II DPRD Batanghari  mengundang para pihak yang juga dihadiri oleh Perusahaan PT BSU/PT. AP  dari hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwa penyerahan lahan yang akan lakukan oleh Perusahaan PT BSU/PT AP seluas 3.700 hektar tidak termasuk dalam parit gajah dan merupakan lahan masyarakat yang tidak berkonflik dengan Perusahaan.


Langkah selanjutnya dari hasil rapat tanggal 30 Desember 2019 Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari bersama Ketua DPRD Batanghari Hj. Yunninta Asmara, SH  melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 9 Januari 2020, yang dihadiri oleh BPN Batanghari, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari, Lembaga Pendandamping dan beberapa perwakilan masyarakat SAD dan Petani.


-
Rapat konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta

"Perwakilan Kementerian ATR/BPN RI pada pertemuan itu belum dapat mengambil keputusan masih sebatas menampung informasi serta usulan dari Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari,”  jelas Zaki.


Setelah mendengarkan pemaparan dari lembaga pendamping dan perwakilan masyarakat SAD, dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN RI, selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Zaki, menyarankan agar semua permasalahan dapat ditinjau ulang bahwa pelepasan lahan 3.700 hektar oleh PT. BSU/PT. AP kepada masyarakat SAD dan Petani yang berkonflik tidak akan menyelesaikan permasalahan, bahkan ini akan menimbulkan konflik baru.


"Kami Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada pihak kementerian yang terkait dengan HGU dan yang berhak dan berkompeten mengeluarkan perpanjangan HGU agar menunda perpanjangan HGU sebelum ada penyelesaian konflik 113 SAD dan Petani Kabupaten Batanghari,” pungkas Zaki.


Penulis: Anuza


Editor: Emka


Tags

Terkini