peristiwa-daerah

Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (2)

Sabtu, 4 Januari 2020 | 06:05 WIB
jemaah haji 2


Terdapat 11 orang dengan status “Tidak Disarankan” berdasarkan hasil assesment psikologi namun ditetapkan menjadi Anggota TPHD


Proses seleksi pada tahap tes psikotes dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Biro Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta (PPKP BKD). Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Tim Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Biro Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 November 2018, diketahui beberapa hal berikut.


Baca: Potensi Kerugian PT Pos Indonesia Capai Rp976 Juta, Ada Apa?


Pertama, Tes Psikotes dilaksanakan oleh PPKP BKD melalui tes tertulis, wawancara dan CAT kepada calon Petugas Haji Daerah, dengan materi pengukuran kemampuan berpikir, kemampuan mengelola tugas, kemampuan mengelola diri sendiri dan kemampuan mengelola orang lain dari Calon Petugas Haji Daerah;


Baca: Tunjangan Dewan Pengawas Perum Jamkrindo Tidak Sesuai Ketentuan


Kedua, Bentuk keluaran (output) dari assesment psikologi berupa rekomendasi untuk Calon Petugas Haji Daerah, dengan status rekomendasi yaitu: a) “Disarankan” artinya memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; b) “Dipertimbangkan” artinya cukup memenuhi kualifikasi yang di persyaratkan; c) “Tidak Disarankan” artinya tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.


Ketiga, Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Assesment Psikologi, diketahui bahwa terdapat 11 orang dengan status “Tidak Disarankan” atau tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan hasil assesment psikologi namun ditetapkan menjadi anggota TPHD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, dengan rincian pada tabel berikut.


-


Terkait berita ini bisa dibaca pada link di bawah ini:


Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (1)


Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (3)


Tags

Terkini