peristiwa-daerah

Lima Mobil Sedan Jadi Temuan BPK, Sekretaris DPRD Sumut Tidak Tau

Selasa, 24 Desember 2019 | 09:00 WIB
sekretaris-dprd-sumut-erwin-lubis-tribun_20170816_213945


Medan,Klikanggaran.com - Aset berupa lima unit mobil sedan Toyota Altis senilai Rp2,1 miliar pada Sekretariat Dewan (Setwan), menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Untuk diketahui, kelima mobil perolehan tahun 2018 itu tidak memiliki informasi nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB.


Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan), Erwin Lubis, mengaku tidak mengetahui adanya temuanya BPK. Ia mengatakan tidak pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.


"Gak ada itu temuan LHP BPK. Saya tidak pernah menerima LHP BPK soal lima mobil sedan itu," ujarnya, sewaktu ditemui usai mengikuti sidang paripurna, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (23-12).


Erwin mengatakan, kelima sedan itu ia terima dari Biro Umum Pemprov Sumut. Akan tetapi, soal adanya temuan oleh BPK, Erwin tidak mengetahuinya. Ia mengaku menerima mobil itu dari Biro Umum pada tahun lalu.


"Yang mengadakan itu biro umum. Dan mobil itu sudah diserahkan kepada kita," ujarnya.


Selanjutnya, Erwin mengatakan, bahwa temuan itu tidak ditujukan ke Setwan melainkan ke Biro Umum Pemprov Sumut.


"Mungkin temuan itu di Biro Umum, bukan di tempat (Setwan) saya itu," jelasnya.


Disinggung mengenai surat-surat kelima kendaraan itu, Erwin mengatakan bahwa semuanya ada di Biro Umum. Setwan DPRD Sumut hanya menerima kendaraan saja, tidak meliputi berkas-berkas kendaraan.


"Surat-surat itu di Biro Umum semuanya itu. Mobilnya aja yang dilimpahkan kemari," ujarnya.


Ia mengatakan, semua kendaraan dinas yang menganggarkan selama ini adalah Biro Umum. Mengenai kelengkapan berkas dan surat-surat kendaraan bermotor milik DPRD Sumut ada di Biro Umum.


"Semua mobil dinas itu ada di biro umum. Yang ada sana kita itu hanya STNK mobil itu," ujarnya.


Tags

Terkini