peristiwa-daerah

Pemkab Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Tudingan ke Bupati PALI

Selasa, 3 Desember 2019 | 18:45 WIB
IMG20191203153154


PALI, Klikanggaran.com

 

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) akan mengambil langkah hukum terhadap tudingan yang dialamatkan kepada Bupati Pali, Ir H Heri Amalindo. Langkah tersebut diambil usai pemberitaan di sejumlah media online yang memaparkan LSM BPAN Aliansi Indonesia menuding Bupati Pali korupsi hingga ratusan miliar.

 

"Pemkab Pali dirasa memandang perlu merespon tudingan tersebut. Karena bila tidak, masyarakat akan meng-iakan jika hal tersebut memang terjadi," ujar Sekda Pali, Syahron Nazil, didampingi Kasubbag Humas, Alfi Yudi Nasori, saat jumpa Pers, di ruang Rapat Pemkab Pali, Selasa (03/12/19).

 

Baca juga: Jelang Pilkada, Berita Miring Diprediksi Semakin Dahsyat Serang Heri

 

Ada beberapa point yang dibantah Pemkab Pali, seperti tudingan perluasan RSUD Talang Ubi yang menurut Aliansi fiktif. Padahal, menurut Sekda berdasarkan DPPA RSUD tahun 2015 hanya terdapat kegiatan penambahan ruang rawat inap rumah sakit kelas VVIP, VIP, dengan pagu anggaran Rp2.403.523.000,00. Bukan perluasan.

 

Selain itu, perihal yang katanya ada hibah tanah 40 Heaktar dari sdr. Ridwan, lalu dibalik nama dan dijual lagi ke Pemkab Pali untuk dibangun menjadi kantor BPKAD.

 

"Tidak ada hibah 40 Heaktar dari sdr. Ridwan. Tanah bangunan BPKAD saja hanya seluas 16330 M3 (1,633 Ha) yang merupakan hibah dan pembelian. Dan tanah tersebut telah disertifikatkan dengan No 08 tahun 2018," ujar Sekda.

 

Baca juga: SK Palsu, DPC GANN Lubuklinggau Dinilai Ilegal, Benarkah?

 

Selain itu, terkait tudingan korupsi ratusan miliar yang dialamatkan kepada Bupati Pali. Dimana, Aliansi Indonesia mengaku berpedoman pada hasil LHP Pali 2015 halaman 88 Nomor 4.1.2 yang dikeluarkan oleh BPK.

 

"Tahun 2015 yang dianggarkan sebesar Rp733.798.654.797,85 dan terealisasi Rp622.474.176.584,82. Itu bukan korupsi. Tapi itu angka yang terealisasi. Mereka itu kemungkinan salah pengertian. Anggarannya hanya ada itu, otomatis yang dibelanjakan sebesar itu," papar Sekda.

 

Lanjut Sekda, pemberitaan tersebut telah membuat stigma negatif jajaran Pemkab Pali. Dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk itulah Penesehat hukum Pemkab Pali akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

 

"Untuk selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum kita. Termasuk meneliti apakah ada unsur pidananya," pungkasnya.

 

Baca juga: Meras, LSM Bikin Resah Warga PALI, Oknumnya Pernah di OTT Aparat?

 

Jelas, Pada LHP PALI 2015 Tidak Ada Korupsi Ratusan Miliar, Itu Fitnah!

Tags

Terkini