Klikanggaran.com--Dinas Perindustrian dan Perdagangan menganggarkan belanja modal pengadaan pembangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sebesar Rp3.682.051.000,00, dan telah direalisasikan s.d 31 Oktober 2018 sebesar Rp3.152.413.100,00 (85,62%).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran terhadap hasil pemeriksaan fisik pada pekerjaan pembangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar yang dilakukan secara uji petik, ditemukan ketidaksesuai kontrak pada pembangunan tiga pasar.
Pertama, pekerjaan pengadaan pembangunan bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar berupa pembangunan Pasar Sekampung Kecamatan Sekampung dilaksanakan oleh CV GN, dengan kontrak Nomor 027/882/SPK/20/SK/2018 tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp1.429.603.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 23 Mei s.d. 19 September 2018 dan masa pemeliharaan selama 180 hari. Kontrak mengalami perubahan pekerjaan fisik yaitu perubahan tambah kurang pekerjaan keramik dan paving block serta perubahan waktu pelaksanaan dengan Addendum Nomor 027/882/SPK.ADD/20/SK/2018 tanggal 13 Juni 2018. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan PHO No.027/1350.b/BA.PHP/20/SK/2018 tanggal 20 September 2018. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp1.358.122.850,00 (95%), terakhir dengan SP2D Nomor 04618/SP2D/23/SK/LS/2018 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp929.241.950,00.
Pada dokumen klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 20 November 2018 bersama PPK, PPTK, pelaksana, serta konsultan pengawas menunjukkan terdapat item pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp10.307.997,37.
Kedua, pekerjaan pengadaan bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar berupa Pembangunan Pasar Melinting Kecamatan Melinting dilaksanakan oleh CV RR, dengan kontrak Nomor 027/881/SPK/20/SK/2018 tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp989.911.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 23 Mei s.d. 19 September 2018 dan masa pemeliharaan selama 180 hari. Kontrak mengalami perubahan pekerjaan fisik yaitu perubahan tambah kurang pekerjaan keramik, paving block, dan perubahan bentuk atap serta perubahan waktu pelaksanaan, dengan Addendum Nomor 027/969.b/SPK.ADD/20/SK/2018 tanggal 19 Juni 2018. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan PHO No.027/1350.a/BA.PHP/20/SK/2018 tanggal 20 September 2018. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp944.200.060,00 (95,38%), terakhir dengan SP2D Nomor 05746/SP2D/23/SK/LS/2018 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp587.832.100,00.
BACA BUKU: Promotor Konser Ari Lasso, Apakah Proses Refaund Sudah Dilakukan?
Pada dokumen klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 22 November 2018 bersama PPK, PPTK, pelaksana, serta konsultan pengawas menunjukkan terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp27.862.159,42.
Ketiga, pekerjaan pengadaan bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar berupa Pembangunan Sentra IKM Kecamatan Sekampung dilaksanakan oleh CV ET, dengan kontrak Nomor 027/883/SPK/20/SK/2018 tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp495.073.000,00 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 23 Mei s.d. 12 September 2018 dan masa pemeliharaan selama 180 hari. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan PHO No.027/1402.b/BA.PHP/20/SK/2018 tanggal 03 Oktober 2018. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp488.637.051,00 (98,70%). Pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 05746/SP2D/23/SK/LS/2018 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp340.115.151,00.
Pada dokumen klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 23 November 2018 bersama PPK, PPTK, pelaksana, serta konsultan pengawas menunjukkan terdapat item pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp17.856.445,56.
BACA JUGA: Hoax Beredar di Kabupaten Musi Rawas, Benarkah?
Selanjutnya pemeriksaan atas pembayaran pekerjaan menunjukkan terdapat kesalahan perhitungan untuk pengajuan SP2D. Hal ini menunjukkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak menahan nilai retensi sebesar Rp18.317.701,00 dan belum memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp6.435.949,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kurang optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK kurang optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan PPHP kurang cermat dalam menguji pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas pembangunan gedung pasar puluhan juta rupiah.