peristiwa-daerah

BOS? LPJ Pengadaan Buku BOS di Kabupaten Bima Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Minggu, 1 Desember 2019 | 05:43 WIB
Dana BOS


Klikanggaran.com--Bagaimana pengadaan buku BOS di Kabupaten Bima? Pemerintah Kabupaten Bima pada TA 2018 menganggarkan BelanjaModal senilai Rp424.573.837.111,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2018 senilai Rp208.286.407.595,95 atau 49,06%.


Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Modal Aset Tetap lainnya senilai Rp12.870.627.600,00. Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya per 31 Oktober 2018 senilai Rp12.870.627.600,00 tersebut diantaranya senilai Rp12.339.862.600,00 merupakan realisasi atas pengadaan buku BOS.


Mekanisme penyaluran dana BOS berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi setiap triwulan. Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi kemudian menyalurkan ke rekening sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sekolah penerima dana BOS harus mencadangkan separuh dari BOS triwulan II yaitu 20% dari alokasi satu tahun untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah.


BACA JUUGA: Dua Pejabat Ini Terima Uang Gratifikasi Rp22,23 Miliar, Biar Asyik Dipakai Piknik


Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya atas pengadaan buku yang bersumber dari BOS TA 2018 senilai Rp2.064.794.500,00 pada 30 sekolah di lingkungan Kabupaten Bima. BPK melaporkan bahwa terdapat pertanggungjawaban pengadaan Buku BOS tidak sesuai kondisi senyatanya.


BACA JUGA: Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Lalai, Pembangunan dan Rehab Total Puskesmas  Tidak Sesuai Ketentuan


Lebih lanjut, BPK menemukan permasalah nilai realisasi belanja modal pengadaan buku BOS yang tercatat di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga berbeda dengan bukti pengeluaran pada laporan pertanggungjawaban sekolah Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 30 sekolah di lingkungan Pemerintah.


Dalam pemeriksaannya,  BPK menemukan bahwa  nilai realisasi pada 13 sekolah yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran berbeda dengan nilai bukti pengeluaran pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Sekolah.


BACA JUGA: LSM Serampuh Akan Laporkan Fitnah Keji Terhadap Bupati PALI


Sesuai hasil permintaan keterangan kepada operator BOS pada Dinas Dikbudpora diketahui bahwa nilai realisasi belum dicatat berdasarkan LPJ yang dibuat oleh sekolah karena sebagian besar sekolah belum menyerahkan LPJ ke Dinas Dikbudpora.


Operator BOS Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga akan melakukan koreksi nilai realisasi setelah sekolah menyerahkan LPJ penggunaan dana BOS. Operator BOS menyajikan nilai realisasi buku BOS pada sekolah yang belum menyampaikan LPJ dengan menggunakan perhitungan 20% dari nilai BOS yang diterima oleh sekolah. Perhitungan dengan menggunakan jumlah siswa tahun sebelumnya pada sekolah tersebut. Nilai realisasi Belanja Buku BOS yang berbeda dengan bukti pengeluaran pada LPJ sekolah pada sekolah yang dijadikan uji petik adalah sebagai berikut.


-


Tags

Terkini