peristiwa-daerah

RP3KP Harapkan Kota Lubuklinggau Menjadi Kawasan Perumahan Dinamis

Jumat, 29 November 2019 | 13:06 WIB
IMG-20191129-WA0006


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Rapat tahap akhir pembahasan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) bersama pihak konsultan, tepatnya di ballroom WE hotel Lubuklinggau. Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembanguan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi,  mengatakan membahas masalah perumahan menjadi kawasan dinamis.


"Membangun perumahan harus lah dilihat dari aspek transportasi. Karena bila perumahan itu padat, tentu saja bisa menimbulkan kemacetan. Jadi pola pembanguan perumahan harus lah melihat sebab, akibat dan dampak kedepan pembuatan perumahan dan permukiman," ujar Nobel Nawai, Kamis, (28-11).


Dalam pemaparannya, Nobel juga menuturkan bahwa perumahan haruslah memenuhi kearifan lokal dan karekteristik perumahan. Untuk itu ia berharap semoga menjadi solusi strategis untuk permasalahan perumahan di Kota Lubuklinggau dan semoga program ini bisa menjadi konsep menjadi Lubuklinggau menjadi Kota Metropolis Madani.


"Jika sudah memiliki data, tentu kita bisa membedah kawasan itu sekaligus mengetahui kekurangan maupun apa yang akan dibangun dikawasan tersebut. Misalnya kawasan pertanian, perindustrian, perumahan dan permukiman. Kedepan datanya harus update dan sesuai parameter agar hasil analisanya benar dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya


Sementara itu,  Kadis Perkim, Trisko Defriansyah, melalui kabid Pupera, Ernaldi, mengatakan sesuai UUD perumahan dan permukiman no 1 tahun 2018, yang mewajibkan pihaknya menyusun rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.


"Dokumen-dokumen ini menurutnya, merupakan dasar pengembangan perumahan dan permukiman ke depan.  Serta Lingkup kerja kami mencakup wilayah Kota Lubuklinggau. Yang kami pakai adalah RP3KP dan harus dikoordinasikan secara lintas sektoral," jelas Ernaldi.


Dijelaskan Ernaldi, dokumen Ini sudah masuk tahap akhirnya. Jadi dapat disimpulkan pihaknya dapat memastikan dalam mengembangkan pembangunan natinya sudah memiliki dasar perencanaan dan landasan yang baku. Seperti lahan pertanian tidak boleh di alih fungsikan, serta ada titik wilayah mana yang boleh dibangun kawasan permukiman, mana yang tidak boleh dibangun.


"Seperti di kawasan jalan protokol khususnya ditepian jalan, disan tidak boleh dibangun kawasan permukiman. Karena kawasanya memang diperuntukan untuk kantor atau pertokoan. Dan contohnya kawasan yang boleh dibangun dan dikembnagkan area permukiman nya seperti dikecamatan lubuklinggau selatan, disana memang diperbolehkan. Tapi itu tergantung pihak developer bilamana mau membangun perumahanya, kita tidak ada program untuk itu," sambungnya.


Untuk diketahui, selain pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman, Disperkim kota Lubuklinggau juga masih menjalankan program bedah rumah tak layak huni (RTLH), seperti ditahun 2019 terdapat 178 RTLH yang dibedah pihaknya. Dan, itu berupa DAK juga PSPS,


"Karena RTLH ini masih mengandalkan bantuan dari Apbd Provinsi dan pusat," tutup Ernaldi.


Tags

Terkini