Klikanggaran.com, Bangka Selatan--Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Makan dan Minum Tahun Anggaran 2017 di Sekretariat Daerah Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni YW, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"YW ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2019," ungkap Safrianto di Toboali, Rabu (18/9/2019), saat Konferensi Pers, didampingi Kasi Intel Dody Prihatman Purba dan Kasi Pidsus Mgs Rudi Apriansyah.
Meski begitu, kata Safrianto, saat ini tersangka YW belum dilakukan penahanan.
Dikatakan Safrianto, penetapan YW sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selain hasil fakta persidangan terhadap tersangka Endang, Suwandi, dan Yusuf, yang kini sudah menjadi terpidana dan mendekam di balik jeruji besi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sri Endang Amperawati Ningsih menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Suwandi mantan Sekretaris Daerah Basel, Rabu (26/6/2019).
Selain Suwandi, Endang Kristiniawati juga dijatuhkan vonis oleh majelis hakim dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni cuma 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Yusuf dijatuhkan vonis oleh majelis hakim yakni 2 tahun kurungan penjara, sedangkan tuntutan JPU sebelumnya hanya 1 tahun 6 bulan. (Mar)