peristiwa-daerah

Dana BOS di Muaro Jambi Hilang dalam Anggaran? Begini Penjelasannya

Rabu, 20 Maret 2019 | 09:30 WIB
Dana BOS


Jakarta, Klikanggaran.com (20-03-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi diketahui memiliki anggaran yang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi, terungkap bahwa selama tahun 2017, Pemerintah Kabupaten ini tidak menganggarkan sama sekali untuk keperluan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).





Dari data yang ditelusuri klikanggaran.com diketahui bila di tahun tersebut Pemkab Muaro Jambi sebenarnya telah menerima dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta sebesar Rp47.708.560.000. Nilai tersebut berdasarkan atas laporan penerimaan dana BOS Pemkab Muaro Jambi dari hibah BOS Provinsi Jambi.





Akan tetapi, dalam dokumen APBD dan perubahan APBD serta dokumen penjabaran di tahun anggaran 2017, Pemkab Muaro Jambi sama sekali tidak menganggarkan penerimaan dan penggunaan dana BOS di tahun tersebut.





Pemkab Muaro Jambi hanya menganggarkan pendapatan belanja dan transfer daerah masing-masing sebesar Rp1.225.630.756.085 dan Rp1.300.934.356.974. Dengan realisasi masing-masing sebesar Rp1.213.659.732.899 dan Rp1.246.621.136.245.





Pada anggaran pendapatan dan belanja tersebut, diketahui tidak termasuk di dalamnya penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana BOS SD dan SMP Negeri dan swasta tahun 2017. Hal ini berindikasi pada pengelolaan daerah atas dana BOS itu yang tidak tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.





Atas kondisi tersebut, Pemkab Muaro Jambi dinilai tidak taat aturan terkait dengan diharuskannya pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan rencana penerimaan dan penggunaan dana BOS ke dalam APBD. Hal ini ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/100/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan negeri.





Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuaan dalam Undang-Undang (UU) tentang keuangan negara dan UU tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD.


Halaman:

Tags

Terkini