Palembang, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang telah menyajikan nilai aset tetap. Antara lain pada neraca per 31 Desember 2017 (unaudited) dan 31 Desember 2016 (audited). Nilainya masing-masing sebesar Rp1.679.590.707.734,80 dan Rp1.590.684.353.519,05. Dari angka tersebut diketahui, ada sebanyak 45 unit kendaraan dinas disinyalir belum didukung Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut informasi yang didapat, Pemkab Empat Lawang menyimpan seluruh BPKB kendaraan dinas di dalam brankas milik Bidang Aset BPKAD. Penyimpanan secara terpusat tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pengamanan administrasi. Khususnya atas aset kendaraan milik Pemkab Empat Lawang.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko pengambilalihan. Dan, penjaminan aset Pemkab Empat Lawang oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi. Sedangkan penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah merupakan kewajiban dari pengelola barang.
Kendaraan Dinas Tanpa BPKB
Sumber klikanggaran.com menyebutkan terkait kendaraan dinas di delapan OPD. Dari daftar BPKB yang disimpan oleh Bidang Aset BPKAD, diketahui terdapat 45 unit kendaraan tidak diketahui keberadaan bukti kepemilikannya. Tak tanggung-tanggung, nilainya sebesar Rp5.167.777.327,00.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 44 menyatakan, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 5, ayat (2) menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik berwenang dan bertanggungjawab diantaranya, menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
Baca juga : Nilai Investasi PDAM Empat Lawang Tak Diyakini Kewajarannya?