peristiwa-daerah

Aset Jalan Pemrov Jateng Tak Menggambarkan Status dan Nilai Sebenarnya?

Minggu, 10 Februari 2019 | 14:34 WIB
Aset Jalan

Jakarta, Klikanggaran.com (10-02-2019) - Aset jalan yang dimiliki Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dicurigai tidak menggambarkan status dan nilai jalan yang sebenarnya. Sebagaimana yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB).

Publik akhirnya menilai, bahwa penatausahaan aset jalan Pemprov Jateng masih bermasalah. Hal ini pun dapat dibenarkan dengan adanya fakta. Ada panjang ruas jalan yang tercatat di KIB D jalan tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Tahun 2016. Kok bisa?

Dinas PU BMCK dalam hal ini dipercaya untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahahan di Bidang Pekerjaan Umum Urusan Jalan. Tapi, ternyata satuan kerja tersebut belum mencatat aset jalan Provinsi Jateng sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng.

Dan parahnya, dalam catatan tersebut masih memuat ruas jalan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Tahun 2010. Hal ini menunjukkan kalau satua kerja tersebut terkesan ogahan-ogahan. Misalnya untuk membantu dan mencatat aset berupa jalan yang sebenarnya adalah tugas pokoknya.

Satuan kerja tersebut pun disindir publik, apa lebih senang duduk-duduk manis di atas kursi? Dan, menikmati secangkir kopi, masa bodo dengan tugasnya tersebut? Sehingga wajar saja jika terdapat temuan terkait aset berupa jalan milik Pemprov Jateng yang dianggap fiktif.

Aset Jalan


“Wong punya bawahan seperti itu,” sindir publik.

Selain itu, ditemukan panjang sebagian ruas jalan dalam Surat Keputusan Pemprov Jateng tahun 2016 diduga tidak valid. Sebelumnya, salah satu status jalan sebagian ruasnya upgrade. Dari status jalan provinsi menjadi jalan nasional. Mulai dari Keprekan hingga Salaman sepanjang 17.96 KM dalam KIB.

Namun faktanya, panjang ruas jalan tersebut seharusnya lebih pendek dari 7.804 KM. Karena titik awal masih di Keprekan, bukan di Jalan Borubodur. Sedangkan dalam SK Gubernur 2016 justru memuat ruas jalan lebih besar dari 7.804 KM, yaitu 8.070 KM.

Terakhir adalah, terkait biaya rehabilitasi dan peningkatan jalan yang dapat dikapitalisasi pada ruas jalan baru tidak tercatat. Kembali lagi, jika Pemprov Jateng dan satuan kerja terkait seperti tidak serius dalam menjalankan tugasnya tersebut. Jangankan mau beres dengan hal itu, untuk proses serah terima jalan saja masih berlarut-larut?

Sehingga atas permasalahan tersebut, publik menyarankan agar Pemprov Jateng lebih greget lagi dalam penatausahaan aset tanah yang dimilikinya. Jangan sampai untuk ke depannya terus terulang dugaan kefiktifan seperti ini.

Baca juga : Pemprov Jateng Jadi Pegawai Termahal di Indonesia, Kok Bisa???

Tags

Terkini