peristiwa-daerah

Pemprov Kaltim Pasrah Saja Asetnya Disalahgunakan oleh PT KKT?

Minggu, 10 Februari 2019 | 10:00 WIB
Pemprov Kaltim

Jakarta, Klikanggaran.com (10-02-2019) – Berikut perihal salah satu potensi penyalahgunaan aset Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Menurut data yang dimiliki Klikanggaran.com, dugaan penyalahgunaan tersebut berupa tanah, gedung, dan bangunan yang digunakan untuk operasional perusahan PT KKT.

PT KKT menggunakan bangunan gedung sisi darat pelabuhan Kariangau senilai Rp130.415.686.331. Kemudian bangunan senilai Rp27.142.555.000. Keduanya digunakan oleh PT KKT sebagai operasional pelabuhan Kariangau. Namun, dari data tersebut diketahui belum ditetapkan stsatusnya.

Bahkan, PT KKT belum sama sekali membayar kontribusi atas penggunaan aset gedung milik Pemprov Kaltim tersebut. Hal yang menjadi pertanyaan publik, kenapa Pemerintah Provinsi Kaltim membiarkannya begitu saja? Padahal masalah tersebut riskan, atau malah akan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Usut punya usut, ternyata Pemprov Kaltim dan PT KKT seolah sedang bermain mata. Sebab ternyata PT KKT atau Kaltim Kariangau Terminal telah menggunakan lahan (aset) sejak tahun 2013. PT KKT sendiri menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut untuk pelabuhan kontainer.

PT KKT sebenarnya merupakan perusahaan yang dibentuk oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (persero) dan Perusda Melati Bhakti Satya. Tanah yang digunakan oleh PT KKT ini memiliki luas 72,5 ha. Lahan tersebut sebenarnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim pada Perusda MBS.

Pemprov Kaltim dan Asetnya


Nah, yang paling mengejutkan selain itu adalah, telah terjadi momen menarik. Bahwa memang benar adanya, telah terjadi penyerahan tanah. Bahkan dalam SK Gubernur No 87 juga ditetapkan aset gedung sisi darat pelabuhan serta instalasi WTP sebagai modal Pemerintah Provinsi Kaltim pada Perusda MBS.

Akan tetapi, ada fakta lain lagi. Bahwa penyerahan tanah seluas 72,5 ha senilai Rp550.710.000.000. Kemudian gedung kantor pada sisi darat pelabuhan senilai Rp130.415.686.331. Dan, instalasi WTP senilai Rp 27,14 miliar, belum dilaporkan dalam laporan keuangan Perusda MBS tahun anggaran 2017 sebagai penyertaan modal pemprov.

Sehingga sebagai akibatnya, Pemerintah Provinsi Kaltim mesti kehilangan pendapatan. Dalam hal ini pendapatan retribusi atas aset yang digunakan oleh PT KKT.

Publik bisa saja mencurigai, Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT KKT pada masalah tersebut diduga telah bermain mata. Dan, uang retribusi diduga sengaja tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu menurut publik, dalam hal ini bisa muncul dugaan korupsi.

Oleh karena itu, publik mendorong agar aparat hukum menyelidiki masalah tersebut. Kenapa Pemerintah Provinsi tidak bertindak tegas saat asset yang dimilikinya terkesan disalahgunakan?

Baca juga : Ada Lagi, Tanah Milik Pemprov Kaltim Eks Projasam Amburadul, Sebab Dikuasai Pihak Lain?

Tags

Terkini