Jakarta, Klikanggaran.com (03-02-2019) - Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di tahun 2017 berindikasi bermasalah. Dalam hal ini adalah pemanfaatan tanah dan kendaraan. Masalahnya adalah, BMD yang masih dimanfaatkan oleh pihak ketiga sudah tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun permasalahan pemanfaatan tanah dan kendaraan itu, diduga akibat lemahnya kepatuhan Pemkab Berau pada peraturan perundang-undangan. Dari pantauan klikanggaran.com, ketidakpatuhan tersebut terjadi di beberapa aset, di antaranya :
1. Perjanjian pinjam tanah sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
2. Aset tanah belum tercatat di KIB A, tetapi sudah dilakukan pinjam pakai.
3. Perjanjian pinjam pakai kendaraan sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
4. Aset kendaraan belum tercatat di KIB B, tetapi sudah dilakukan pinjam pakai.
5. Aset tanah pemda yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga selain pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya.
Pemanfaatan Tanah dan Kendaraan Bermasalah
Lemahnya kepatuhan ini jelas bukan persoalan yang bisa dilihat remeh temeh. Harusnya, segera ada sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang telah melakukan pelanggaran. Sebab, dikhawatirkan pelanggaran terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum. Hal itu akan membuat para pelaku tidak pernah jera dalam melakukan tindakannya.
Bila melihat pada kondisi aset tetap milik Pemkab Berau. Nilainya cukup besar, yakni hingga Rp6.518.737.684.913. Dengan nilai aset sebesar itu, tentunya banyak aset daerah yang bisa dimanfaatkan dan menghasilkan penerimaan daerah bagi Pemkab Berau.
Kondisi dan masalah di atas sudah tidak sesuai dengan proses validasi dan aturan yang berlaku. Selain itu, masalah dimaksud telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 3 ayat (1).
Pasal dimaksud menyatakan bahwa “Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai”.
Untuk itu publik berharap agar ada perbaikan yang dilakukan Pemkab Berau. Terutama dalam penataan pemanfaatan aset tetap, pemanfaatan tanah dan kendaraan. Dengan demikian, diharapkan agar potensi penerimaan anggaran dari pemanfaatan aset tetap daerah bisa maksimal.
Ditambah lagi, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kabid Aset BPKAD. Agar melakukan pemutakhiran data aset milik Pemkab Berau.
Baca juga : Pembuatan Kursi Taman Pemkab Berau Diduga Tak Sesuai Standar