Jakarta, Klikanggaran.com (26-01-2019) - Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda seolah sedang menyimpan sebuah rahasia. Ada realisasi nilai aset tanah atas Kavling Tanah Matang Korps Pegawai Republik Indonesia (KTM KORPRI) Sambutan. Kemudian KTM KORPRI Samarinda Seberang. Aset bernilai sebesar Rp 15,46 miliar itu diketahui belum tercatat sebagai aset tetap pada SIMDA BMD (Sistem Informasi Manejemen Barang Milik Daerah).
Padahal, setiap aset tanah yang baru masuk wajib diinput ke dalam program/ aplikasi SIMDA BMD. Hal ini untuk menunjang pengelolaan barang daerah. Baik itu meliputi perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan, dan akuntansi barang daerah.
Tidak tercatatnya aset sebesar Rp 15,46 miliar dalam aplikasi SIMDA BMD tersebut, membuat publik curiga. Jangan-jangan ada rahasia di balik itu semua?
Sebab dari Sekretaris Daerah selaku pengelola barang diduga enggan dan belum melakukan verifikasi. Bahkan melakukan inventarisasi atas bukti kepemilikan tanah, bukti perolehan tanah, dan dokumen perjanjian jual beli. Hingga hak atas penguasan tanah sesuai kondisi yang sebenarnya. Dalam hal ini, atas KTM KORPRI Sambutan dan KTM KORPRI Samarinda Seberang.
Aset Tanah Bermasalah
Hal ini memperlihatkan, aset tanah KTM KOPRI Sambutan dan KTM KORPRI Samarinda Seberang belum disajikan secara wajar. Maka tidak heran jika kita membaca dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com. Terdapat aset tanah KTM yang telah dialihkan kepada pihak lain dengan nilai Rp 5,83 berpotensi hilang.
Dan, yang lebih miris adalah, ada akibat lain yang ditimbulkan. Misalnya terjadi potensi gugatan hukum terhadap Pemkot Samarinda, atas tanah yang telah beralih hak penguasaannya. Sedangkan aset tersebut jelas dibeli dengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, siapa sangka, kalau aset yang dikelola oleh Pemkot Samarinda tidak jelas pengelolaannya.
Sebab dari Pemkot Samarinda sendiri dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku pengelola barang belum melakukan langkah yang memadai. Khususnya untuk memperoleh kejelasan status tanah KTM KORPRI. Publik meminta pada aparat hukum, baik itu Kejari maupun KPK, untuk melakukan penyelidikan. Khususnya atas tanah yang sebenarnya milik Pemko Samarinda tersebut.
Hal ini untuk menghindari adanya gugatan hukum terhadap Pemkot Samarinda, atas tanah yang beralih tersebut.
Baca juga : Pengelolaan Aset Tanah Senilai Rp 340 M Pemkot Samarinda Memprihatinkan?