Jakarta, Klikanggaran.com (19-01-2019) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terindikasi tidak tertib dalam menginventarisir aset tetap daerah. Aset tetap tersebut tercatat dalam aset tetap hibah dari pemerintah kota/ kabupaten.
Dalam catatan yang didapatkan Klikanggaran.com, aset tetap yang dimiliki Pemprov Kaltim di tahun 2017 nilainya sebesar Rp5.063.208.590.167. Nilai ini sebenarnya menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Yakni mencapai 10,21 % bila dibandingkan dengan tahun 2016.
Akan tetapi, sebesar Rp2.490.420.155.874 merupakan nilai aset tetap hibah yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Aset tersebut terpisah dalam beberapa bidang. Di antaranya bidang kelautan perikanan, bidang pertambangan dan energi, bidang kehutanan, dan bidang pendidikan menengah.
Aset tetap hibah tersebut terpantau tim klikanggaran.com berindikasi bermasalah, karena tata kelola yang carut marut. Entah apa saja yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Sehingga banyak aset daerah yang tidak terurus dengan baik.
Aset Tetap Hibah
Persoalan yang masih mengganjal pada aset tetap berupa hibah dari pemerintah kabupaten/kota itu di antaranya sebagai berikut:
1.Terdapat beberapa Aset Tetap Tanah yang belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB A.
2. Terdapat beberapa Aset Tetap Gedung dan Bangunan pendidikan yang belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB C.
3. Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada KIB C SMK 3 Tanjung Selor masih dicatat gelondongan.
4. Terdapat beberapa Aset Peralatan Mesin SMA/SMK yang belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB B.
5. Terdapat Aset Tetap Lainnya pada SLB Kabupaten Bulungan belum tercatat dalam lampiran BAST dan KIB E.
Persoalan di atas tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibatnya, tanggung jawab atas jumlah aset tetap P3D belum jelas. Di antaranya berupa tanah, gedung, dan bangunan. Kemudian peralatan dan mesin, termasuk aset tetap lainnya hasil penyerahan pemerintah kabupaten/kota.
Nilai penyusutan aset tetap pun belum akurat. Mengingat masih terjadi aset tetap yang dicatat gelondongan. Inilah bukti masih tidak adanya singkronisasi secara profesional tim verivikasi P3D Pemprov Kaltim.
Ditambah lagi tim verifikasi P3D, pengguna barang, dan Pengurus barang OPD, juga belum menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Dalam hal ini pengelolaan aset tetap P3D. Terakhir, sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah dinilai tidak tertib. Khususnya dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas aset tetap P3D.
Baca juga : Ada Lagi, Tanah Milik Pemprov Kaltim Eks Projasam Amburadul, Sebab Dikuasai Pihak Lain?