peristiwa-daerah

Pejabat Simda BMD Gelap Mata, Tanah Sentralisasi Pemkot Samarinda Jadi Tak Jelas???

Sabtu, 5 Januari 2019 | 12:06 WIB
Pejabat

Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) - Tanah Sentralisasi Pergudangan Jalan Sutami seluas 7,7 ha senilai Rp23.100.000.000,00 belum ditetapkan kerja sama pemanfaatan BMD. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pejabat Simda BMD gelap mata dan tidak dapat mengelola aset tetap daerah secara baik.

Dugaan gelap mata yang terjadi di tahun 2017 ini jelas telah menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah di tahun tersebut. Tidak hanya itu, penelusuran Klikanggaran.com menemukan. Kesalahan ini juga terjadi pada tahun 2010 yang tercantum dalam temuan LHP BPK No 28 tertanggal 4 Juni 2010.

Padahal dalam temuan tersebut dijelaskan. BPK sudah merekomendasikan agar ada peninjauan ulang terhadap perjanjian pinjam pakai tanah sentralisasi pergudangan oleh Pemkot Samarinda. Tapi, karena diduga pejabat Simda BMD gelap mata, akhirnya terjadi lagi kesalahan yang sama di tahun 2017.

Pejabat Simda BMD


Berdasarkan keterangan, bidang aset pinjam pakai tersebut telah dinyatakan gugur. Bersamaan dengan surat walikota nomor 500/04009/012.01 tanggal 13 September 2016. Adapun tanah pergudangan yang dipinjampakaikan kepada Pemkot Samarinda. Berdasarkan berita acara pinjam pakai nomor 593.3/12832/BP-III/94 tanggal 10 Oktober 1994. Pemkot Samarinda memberikan pengelolaan lahan kepada PD PAU.

Selama berjalan pengelolaan atas pergudangan, telah terbit HGB atas perusahaan-perusahaan dalam lingkungan pergudangan di Jl.Sutami Samarinda. Data rekap pengelolaan HGB yang ditandatangani oleh direktur PD PAU tanggal 7 Mei 2010. Diketahui 26 HGB diterbitkan di atas tanah Pemprov dan 11 bidang tanah dikelola sesuai surat penunjukan HPL 04 oleh Walikota Samarinda.

Sesuai data rekap pengelolaan HGB yang ditandatangani oleh direktur PD PAU tanggal 7 Mei 2010. Diketahui 26 HGB diterbitkan atas tanah Pemprov dan 11 bidang tanah dikelola sesuai surat penunjukan HPL 04 oleh Walikota Samarinda. Sehingga bidang tanah seluruhnya adalah 37 (26+11) bidang tanah dengan luas 35.590m2.

Berdasarkan penjabaran di atas, dapat diketahui bahwa sejak tahun 2015 sejumlah 17 HGB telah berakhir dan perusahaan pengguna lahan tersebut belum membayar sewa kepada Pemprov. Akibat kesalahan pejabat ini, yang dirugikan adalah rakyat. Karena mestinya, pendapatan daerah bisa bertambah dan bisa digunakan bagi kepentingan rakyat.

Baca juga : Puluhan Miliar Aset Tanah Pemkot Samarinda Bermasalah?

Tags

Terkini