peristiwa-daerah

Pencairan Rekening Kas Umum Daerah ke Bank Lampung Ini Tidak Tertib?

Minggu, 23 Desember 2018 | 16:51 WIB
Kas Umum

Jakarta, Klikanggaran.com (23-12-2018) - Permasalahan yang sering terjadi pada kas umum daerah adalah masalah pencatatan. Sehingga menimbulkan selisih antara pengeluaran dan penerimaan.

Kas Umum Daerah Kabupaten Pringsewu


Seperti yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun 2015. Berikut disampaikan Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Minggu (23/12/218).

Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Pringsewu telah menggunakan system aplikasi informasi manajemen keuangan daerah (SIMDA). Aplikasi SIMDA merupakan aplikasi pengelola keuangan daerah yang dikembangkan oleh BPKP.

Tahapan pengelolaan keuangan yang dicakup oleh SIMDA, meliputi proses perencanaan dan penganggaran. Dan, penatausahaan keuangan yakni penerimaan dan pengeluaran kas.

Serta akuntansi dan pelaporan. Baik di tingkat satuan kerja (satker) pengelola keuangan daerah (SKPKD) maupun di satuan kerja perangkat daerah.

Dalam proses pengeluaran kas daerah, SIMDA telah terintegrasi dengan proses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP). Juga Surat Perintah Mebayar (SPM). Dan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ada Selisih dalam Pencatatan


Selanjutnya dilakukan pengujian subtantif dan pengujian formal oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). Namun, pada pelaksanaannya diduga ada kelemahan dalam pengelolaan kas BUD. Ada selisih antara kas umum daerah menurut SIMDA dengan pencatatan Bank Lampung. Berikut rinciannya :

1. Terdapat selisih yang signifikan setiap harinya antara saldo kas umum daerah menurut buku SIMDA dengan saldo rekening koran pada Bank Lampung. Selisih selama bulan Desember 2015 antara Rp153.826.724 sampai dengan Rp73.757.657.401.

2. Selisih antara saldo buku dengan saldo rekening bank tersebut terjadi karena, SP2D yang telah disampaikan kepada pihak Bank Lampung, tidak serta merta dipindahbukukan oleh Bank Lampung kepada rekening penerima.

3. Pihak Bank Lampung telah menerima SP2D diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Selanjutnya baru dapat dipindahbukukan ke rekening penerima. Setelah pihak penerima datang ke Bank Lampung untuk mendapatkan lembar pemindahbukuan.

Selain kelemahan dalam pengelolaan kas BUD, terdapat enam SP2D yang tidak dipindahbukukan oleh pihak Bank Lampung. Sampai dengan 31 Desember 2015 besarnya yaitu Rp153.826.724.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang lazim pada Pemerintahan Pusat. Di mana proses pemindahbukuan dari rekening kas negara kepada pihak penerima dilakukan secara otomatis. Tanpa meminta kehadiran pihak penerima ke bank pemegang rekening kas negara,” kata Wahyudin.

Permasalahan tersebut menurut Wahyudin mengakibatkan terhambatnya proses pencairan atau pemindahbukuan. Tepatnya atas kewajiban pemerintah daerah Pringsewu kepada pihak penerima.

Dan, menghambat kelancaran pelayanan serta pembangunan daerah. Yang dilaksanakan oleh satker-satker terkait yang membutuhkan dana tersebut.

“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD selaku BUD tidak melakukan upaya untuk meminta kepada Bank Lampung," kata Wahyudin.

"Tentu untuk menyesuaikan SOP mekanisme SP2D. Sebagai perintah pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah secara otomatis. Sebagaimana yang berlaku pada pemerintah pusat,” tutup Wahyudin.

Baca juga : SKPD Kabupaten Pringsewu Tidak Tertib dalam Pengelolaan Persediaan

Tags

Terkini