peristiwa-daerah

Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum PT Pama Persada Nusantara Tbk

Senin, 24 Oktober 2016 | 12:45 WIB

Muara Enim, Klikanggaran.com - Nasib usaha kecil selalu tidak menentu, baik itu dalam persaingan bisnis maupun menjadi korban dari perusahaan besar. Salah satunya yang dialami oleh Koperasi Aneka Jasa Karunia Prima (AJKP), merupakan salah satu contoh korban dari perusahaan besar, di mana koperasi ini pernah menjadi salah satu mitra kerja dari PT. Pama Persada Nusantara (PPN) Tbk.

 

"Koperasi AJKP pernah menyewakan beberapa unit mobil guna menunjang operasional perusahaan tersebut," ungkap Imran Erry Safari pada klikanggaran, Sabtu (22/10/2016).

Kemudian ia menjelaskan dengan jelas dan detil. Menurut Imran kala itu PT. Pama Persada Nusantara (Tbk) membutuhkan beberapa unit kendaraan dan pihak AJKP menyanggupinya. Saat itu koperasi AJKP diketuai oleh Yusuf Kurnia (sekarang tidak diketahui keberadaanya), sedangkan dari pihak PT. Pama Persada Nusantara, Job Site Tanjung Enim diwakili oleh KF, sebagai Project Manager.

Setelah ada kata sepakat kedua belah pihak yakni PT. Pama Persada Nusantara Tbk (pihak ke satu) sebagai penyewa, dan Yusuf Kurnia (pihak kedua) sebagai yang menyewakan, keduanya kemusian membuat perjanjian kontrak sewa menyewa yang dituangkan dalam berita acara kontrak. Akhirnya sepakat kontrak itu dilaksanakan.

Selama masa kontrak berjalan tiba-tiba Ketua Koperasi AJKP (Yusuf Kurnia) menghilang, tidak tahu di mana keberadaannya. Akibat dari tidak adanya Ketua AJKP lagi, maka dipilih lagi ketua yang baru, yang sekarang menjadi Ketua AJKP, yaitu Imran Erry Safary.

"Sampai saat ini, setelah kontrak berakhir, pihak ke satu diwajibkan menyerahkan unit-unit kendaraan kepada Koperasi AJKP, sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama. Namun, apa yang terjadi? Ternyata hingga sekarang ini tidak semua kendaraan tersebut diserahkan kepada Koperasi AJKP," kata Imran.

Sebanyak 6 unit mobil yang tertera dalam kontrak yaitu, 1 unit Daihatsu Xenia BG1038D No rangka MHKV1BA2J8K020135 No mesin DC92751 Tahun 2008 atas nama Koperasi Aneka Jasa Karunia Prima, 4 unit Mitsubisi L200 atas nama Koperasi Aneka Jasa Karunia Prima, dan 1 unit Ford Everest BG1476D Tahun 2009 atas nama Koperasi Aneka Jasa Prima.

"Kami sudah meminta bantuan pada management PTBA, karena PT. Pama Persada Nusantara Tbk adalah kontraktor yang beroperasi di wilayah tambang milik PTBA. Ternyata apa yang kami harapkan tidak sesuai dengan harapan kami. Hingga saat ini mobil-mobil tersebut belum juga dikembalikan ke Koperasi Aneka Jasa Karunia Prima. Akibatnya Koperasi AJKP mengalami kerugian milyaran rupiah. Belum lagi kami harus memenuhi kewajiban kepada per-bank-kan," beber Imran.

Perbuatan pihak pertama diduga telah mengelapkan mobil-mobil yang disewanya. Sedangkan dari pihak PT. Pama Persada Nusantara Tbk Job Site Tanjung Enim hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut. Awak media merasa sulit untuk melakukan konfrontir.

 

Tags

Terkini