Palembang, Klikanggaran.com - Pada siang tadi di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, tepatnya di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Senin (24 Oktober 2016). Terlihat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dibantu oleh Kepolisian, Jasa Raharja, dan Satpol PP menggelar aksi razia terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang telat membayar pajak kendaraan.
Video Razia Penunggakan Pajak Kendaraan
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi yang menurut Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 tentang pembebasan denda dan bunga untuk pajak kendaraan yang menunggak pembayaran.
Menurut pihak Dispenda, Hadi, yang diwawancarai langsung oleh tim Klikanggaran.com menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari atas Peraturan Gubernur No 22 tahun 2016. Diharapkan masyarakat taat dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya kegiatan ini sudah dipublikasikan di berbagai media online atau cetak, dan digelar selama seminggu dari tanggal 24 sampai 28 Oktober nanti.
Kegiatan berupa razia kendaraan motor roda dua dan empat ini hanyalah sebatas peringatan, yaitu dengan diberi surat pernyataan untuk bayar pajak. Perlu diketahui, dalam kegiatan ini tidak lakukan penarikan surat kendaraan atau identitas diri.
"Selama razia dengan berdurasi 120 menit ini telah terjaring sekitar 60 kendaraan yang secara prosedur akan diberi surat peringatan dan pernyataan untuk membayar pajak di Kantor Samsat Jakabaring. Jika selama seminggu tidak dilakukan, maka pihak Dispenda akan melakukan door to door jika memungkinkan, tapi sebelum itu akan dikomunikasikan via telephone," jelasnya.
Salah satu pengendara mobil yang terjaring razia, Timotis Benjamin, mengatakan, "Saya tidak keberatan atas razia tadi. Hanya saja razia tadi tidak ada surat keterangan dari kepolisian. Ya, mungkin hanya sebatas peringatan saja untuk membayar pajak yang menunggak."