KLIKANGGARAN – Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur, tempat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya, segera diaudit oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Audit Stadion Kanjuruhan dilakukan terhadap bangunan stadion karena dinilai belum memenuhi standar kelayakan stadion sepakbola, terutama dari aspek keamanan.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali menyatakan, selain Stadion Kanjuruhan, audit juga akan dilakukan terhadap semua stadion yang digunakan untuk pertandingan sepakbola baik pertandingan Liga 1, Liga 2 maupun Liga 3.
Sebagai langkah awal proses audit terhadap seluruh stadion yang digunakan klub sepakbola di Indonesia dalam kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, Menpora dan Menteri PUPR akan ke Stadion Kanjuruhan dan stadion lain yang berkapasitas menampun banyak penonton.
“Dalam waktu dekat ini saya sedang menjadwalkan akan bersama dengan Menteri PUPR kita akan ke Kanjuruhan lagi dan beberapa tempat, terutama stadion-stadion yang banyak penontonnya. Itu yang kita akan prioritaskan untuk diaudit oleh Menteri PUPR,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Inilah Klarifikasi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Terkait Keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo
Menpora menambahkan, upaya membangun standar keamanan stadion merupakan salah satu langkah transformasi sepak bola Indonesia yang dilakukan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan Pemerintah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari isi surat yang disampaikan oleh Presiden FIFA Gianni Infantino kepada Presiden Jokowi.
“Di dalam surat FIFA itu, ada lima hal yang diminta di situ. Pertama, adalah kita memastikan stadion tempat pertandingan itu, dia menjadi tempat yang aman dan nyaman,” ujar Menpora.
Selain itu, langkah kolaborasi yang dilakukan adalah memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.
“Pihak Polri juga sekarang sedang merampungkan yang nanti akan menjadi peraturan Kapolri, yang dihimpun dari berbagai sumber aturan, baik itu dari Statuta FIFA, dari aturan internal PSSI [Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia] maupun aturan-aturan lainnya, sehingga kita akan jelas SOP [Standard Operating Procedure]-nya,” sambungnya.
Baca Juga: Rizky Billar Dibela Aldi Taher: Kalau Tahu dari Lesti Harus Netral Juga
Artikel Terkait
Cerita Yohanes Prasetyo, Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan di Mata Najwa yang Membuat Warganet Nyesek
Erik Thohir Bertemu Presiden FIFA, Presiden Jokowi: FIFA Tidak Berikan Sanksi terkait Tragedi Kanjuruhan
Inilah Lima Langkah Kolaborasi FIFA, AFC dan Pemerintah untuk Transformasi Sepakbola pasca Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, 25 Ribu Orang Lebih Tanda Tangani Petisi, Tuntut Mochamad Iriawan Mundur dari PSSI!!
Benarkah Kak Seto Tak Tanggapi 33 Tewas di Kanjuruhan Seperti Saat Tangani Anak Ferdy Sambo?
UPDATE TRAGEDI KANJURUHAN, Korban Meninggal Dunia Jadi 132 Orang, 9 Orang Masih Dirawat di RSUD Saiful Anwar