komunitas

P2G: Prank Akhir Tahun yang Melukai Guru, Pemerintah Tak Rekrut Lagi Guru PNS!

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:37 WIB
guru pns


JAKARTA, Klikanggaran--Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan Pemerintah yang tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai tahun 2021 dan menganggap keputusan tersebut sebagai prank akhir tahun yang melukai guru.


"Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN dan Kemenpan RB, yang kabarnya tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021. Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," demikian disampaikan Satriwan Salim (Koordinator Nasional P2G).


Baca juga: Penjelasan Gamblang Mahfud MD atas Pembubaran FPI


Guru SMA ini melanjutkan, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.


Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya. Ada 5 (lima) alasan pokok untuk menolak keputusan yang dirasa sangat tidak berkeadilan ini.


Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru  yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka. Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara.


Satriwan melanjutkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Mengapa negara justru memupus harapan tersebut?


Kedua, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua (2) macam kategori ASN: (1) Pegawai Negeri Sipil dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara.


P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS? Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru.


Ketiga, selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.


"Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Mana ada guru PNS bergaji 500-800 ribu perbulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," demikian kata Iman Z. Haeri (Kabid Advokasi Guru P2G).


Dia melanjutkan, kedudukan dan formasi termasuk jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas. "Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalkan, guru P3K dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah satu Pemda. Setelah itu, ya mereka selesai kontraknya, di-PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara," beber Iman yang merupakan guru honorer SMA.


Apalagi mengingat perlakuan negara dalam seleksi Guru P3K juga diskriminatif. Lihat saja fakta seleksi P3K tahun 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi P3K belum kunjung dapat NIP dan gaji dari negara. Ada kekhawatiran ke depan nanti, perlakukan kepada guru P3K masih akan sama.


Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2020 IKA UNJ: Tugas Pendidikan Adalah Menyelamatkan Hak Kesehatan dan Pemenuhan Hak Siswa

Halaman:

Tags

Terkini