KLIKANGGARAN -- Salat Jum'at merupakan salah satu kewajiban kepada seorang laki-laki yang beragama Islam.
Sebagaimana hukum wajib menurut syara bahwa; kalau dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa atau dosa, maka salat Jum'at hukumnya fardu 'ain.
Hukum salat Jum'at fardu 'ain artinya adalah, salat Jumat diwajibkan kepada setiap orang Islam yang berjenis kelamin laki-laki, tidak bisa diwakilkan.
Walaupun hukum salat Jum'at fardu 'ain, ada beberapa kondisi di mana lelaki muslim boleh tidak melakukan salat Jum'at.
Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, diketahui ada 4 orang yang boleh meninggalkan salat Jumat.
"Salat Jum'at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang : hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit." (H.R Abu Daud).
Dalam riwayat lain dijelaskan,
"Salat Jum'at itu wajib, kecuali bagi wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya." (HR. Bukhori).
Namun begitu, tidak wajib salat Jum'at bukan berarti tidak wajib salat Dzuhur, jadi walaupun kondisi tersebut membuat tidak wajib melaksanakan salat Jum'at namun tetap wajib melaksanakan salat Dzuhur.
Demikian rincian singkat tentang siapa saja yang boleh meninggalkan salat Jum'at, semoga bermanfaat.
SIlakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.