BNI Syariah Realisasikan Rp4,1 Miliar dari Akad Massal KPR Sejahtera Syariah Bogor

photo author
- Senin, 24 Agustus 2020 | 13:35 WIB
bni syaa3
bni syaa3



Keunggulan yang diperoleh nasabah apabila membeli rumah subsidi di BNI Syariah yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas penalti, dan bebas gharar. Kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.





KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.





-
Perwakilan BNI Syariah yang diwakili Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson (empat dari kanan); Wakil Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah, Ichwan Razoki Lubis (tiga dari kanan); Wakil Pemimpin Divisi Konsumer BNI Syariah, Ahmad Zulva Adi (dua dari kanan); dan Pemimpin BNI Syariah Cabang Bekasi, Zulfahmi AR (paling kanan) ketika menyerahkan kunci atas unit rumah kepada nasabah KPR Griya iB Hasanah (lima dari kanan) dalam acara akad massal untuk pembiayaan KPR Subsidi Syariah di Perumahan Pesona Prima Cikahuripan 6, Bogor, Sabtu (22/8).




Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.





Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.





Akad masal ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah yang pada triwulan II tahun 2020 ini sebesar Rp 13,81 triliun atau tumbuh 11,10% secara year on year (yoy).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Marketing

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wali Kota Resmikan SPBU dan Masjid Lubuklinggau

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB
X