KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial.
Spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' tersebut muncul di dinding pinggir Tol Bogor Outing Ring Road (BORR) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berikut isi spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' di Bogor yang tengah menjadi bahasan hangat warganet.
Baca Juga: Peng-Peng: Politik Uang dan Ancaman bagi Demokrasi
MEGAWATI KETUM ILEGAL
* Melanggar AD/ART pasal 70 ayat 1 Kongres merupakan kekuasaan tertingi dalam partai
* Melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik
* Melantik diri sendiri sejak Juli 2024 tanpa Kongres
Pengkhianat Rakyat
Sebagai informasi, Spanduk tersebut saat artikel ini dibuat sudah dicopot oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Bogor karena dianggap sebagai upaya provokasi yang bertujuan merusak soliditas partai menjelang Kongres 2025.
Silakan bagikan artikel ini.