viral

Inilah Para Tersangka Kasus Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa di Tangsel, Ketua RT Inisial D bernama Didin jadi Ikut Terlibat

Selasa, 7 Mei 2024 | 21:12 WIB
Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Akhirnya pihak kepolisian membeberkan sejumlah tersangka termasuk ketua RT inisial D bernama Didin dalam kasus pembubaran doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total empat orang dijadikan tersangka dalam kasus pembubaran doa rosario di Tangsel tersebut termasuk ketua RT setempat inisial D bernama Didin yang berusia 53 tahun.

Empat orang tersangka termasuk satu ketua RT setempat inisial D bernama Didin dalam kasus pembubaran doa rosario di Tangsel tersebut diungkap oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: HRW Kembalikan Formulir Penjaringan Wali Kota ke DPC PKB Lubuklinggau

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," ungkapnya.

Tiga orang tersangka lainnya yang diungkap pihak kepolisian adalah masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," terangnya.

Baca Juga: Alumni SMPN 1 Masamba Angkatan '94 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Luwu

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," imbuhnya.

Lebih jauh pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam untuk melakukan ancaman.

"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," terangnya.

Baca Juga: Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Luwu Utara Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Luwu

Terakhir, AKBP Ibnu mengatakan keempat tersangka termasuk ketua RT tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Sebelumnya viral di media sosial momen pembubaran yang dilakukan sekelompok masa terhadap satu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu Universitas Katolik di Tangerang Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini