Akhirnya Terungkap, Kakek Masir Didakwa Dua Tahun Penjara karena Curi Lima Burung Cendet dari Hutan Baluran, Ini Faktanya

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:16 WIB
Kakek Masir (Tangkap Layar Video Viral)
Kakek Masir (Tangkap Layar Video Viral)

Karenanya, menurut Huda Hamazal penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal pada Jumat, 12 Desember 2025 dikutip dari serambinews.com.

Baca Juga: Sosok Alex Kadju Ketum Persaudaraan Timur Raya, Viral di Media Sosial Tuntut Keadilan Dua Mata Elang Ancam 'Pisah'

Untuk diketahui, Kakek Masir diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae), yang termasuk satwa dilindungi di hutan Baluran.

Kini Kakek Masir dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Silakan bagikan artikel ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X