Karenanya, menurut Huda Hamazal penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal pada Jumat, 12 Desember 2025 dikutip dari serambinews.com.
Untuk diketahui, Kakek Masir diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae), yang termasuk satwa dilindungi di hutan Baluran.
Kini Kakek Masir dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Mirwan M. S. Bupati Aceh Selatan Viral di Media Sosial usai Tetap Umrah walau Daerahnya Sedang Ada Bencana
Bawa Harum Indonesia dengan Juara Asia Road Racing Championship AP 250, Fadillah Arbi Aditama Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Inilah Sosok Adimas Firdaus alias Resbob, Youtuber Viral Usai Rasis Hina Viking Bobotoh dan Suku Sunda, Siapa Sebenarnya?
Viral Banjir Bandang Terjang Jeddah: Jalanan Berubah Jadi Sungai, NCM Peringatkan Makkah–Madinah Berpotensi Ikut Terdampak
Viral Pengungsi Pria di Sumut Berseragam Daster, Ngadu ke Bobby: Bantuan Sandang Minim, “Nggak Kebagian Baju Laki-Laki Pak”
Viral Bus Rosalia Indah Salip dari Bahu Jalan Langsung Kanan hingga Hampir Sebabkan Kecelakaan, Bagaimana Nasib Sopirnya?
Inilah Sosok Marco Sony Hutagalung, Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Sosok Alex Kadju Ketum Persaudaraan Timur Raya, Viral di Media Sosial Tuntut Keadilan Dua Mata Elang Ancam 'Pisah'
Young Syefura Viral Dijodohkan Warganet dengan Kang Dedi Mulyadi, Siapa Sebenarnya? Ini Sosoknya
Dipecat oleh Rosalia Indah, Ini Permintaan Maaf Marco Sony Hutagalung atau Sony Maulana yang Viral di Media Sosial