KLIKANGGARAN -- Sosok Kiai Supar tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.
Sosok Kiai Supar jadi sorotan usai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya tapi tidak mengaku.
Sosok Kiai Supar bahkan mengaku bisa menggandakan diri sebagai alibi atas perbuatan bejatnya.
Lantas siapa sosok Kiai Supar it sebenarnya?
Kiai Supar diketahui memiliki nama asli Kiai Imam Syafi’i.
Kiai Supar adalah pimpinan sebuah pesantren di Trenggalek.
Baca Juga: Tanamkan Karakter Peduli Sesama, SD Katokkoan Masamba Gelar Kegiatan Amaliah Ramadan
Kiai Supar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Kiai Supar mengaku bisa menggandakan diri seperti ninja di Naruto!
Walau begitu, Hakim pun tidak terpengaruh dan sudah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta restitusi Rp 106 juta untuk korban.
"Dimintakan dari anak korban Rp247.508.000 namun oleh majelis secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang dikabulkan majelis sejumlah Rp106.541.500, " kata Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Juru Bicara PN Trenggalek
Sebagai informasi,Kiai Supar terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sebanyak lima kali antara 2022 hingga 2024.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Resmi jadi Warganya, Walkot Bandung Muhammad Farhan Curhat Begini
Anies Baswedan Ungkap Ada Tiga Cara Mematikan Demokrasi namun Jangan Dipraktikkan, Begini Penjelasannya
Ahmad Dhani Usulkan Naturalisasi di Atas Usia 40 Tahun dan Dijodohkan dengan Perempuan Indonesia, Warganet : Rasis!
Nikita Mirzani jadi Tersangka dan Resmi Ditahan, Percakapan Mail Minta 5 M Viral
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Ajukan Penangguhan Penahanan: Ibu Saya Single Parent
Disaksikan Wabup Jumail, Disdukcapil Tandatangani PKS Hak Akses dan Pemanfaatan Data Bersama 15 PD
Hadiri High Level Meeting TPID Sulsel, Bupati Lutra Minta Perhatian Pemprov Soal Pembangunan Irigasi
Mengoordinasikan Pengelolaan Keuangan ke BPKP, Langkah Tegas Bupati Lutra Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanamkan Karakter Peduli Sesama, SD Katokkoan Masamba Gelar Kegiatan Amaliah Ramadan
Heboh Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Diundur ke 1 Oktober 2025 dan PPPK per 1 Maret 2026, Begini Penjelasan Kemen PANRB