Mama Muda Raihany alias Hanny jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 21:21 WIB
Bid Humas Polda Metro Jaya (Akun X DIvisi Humas Polri)
Bid Humas Polda Metro Jaya (Akun X DIvisi Humas Polri)

KLIKANGGARAN -- Raihany alias Hanny seorang Mama Muda yang tengah viral di media sosial karena video asusilanya terhadap sang anak kini telah berstatus sebagai tersangka.

Raihany alias Hanny ditetapkan sebagai kasus atas kasus pelecehan seksual terhadap sang anak yang masih balita.

Raihany alias Hanny itu diketahui menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu, 2 Juni 2024 usai videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Begini Kronologi dan Alasan Raihany alias Hanny yang Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak Balitanya

“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta, dikutip dari akun X Divisi Humas Polri pada Senin, 3 Juni 2024.

Sebelumnya, menurut pihak kepolisian, Mama muda bernama Raihany tersebut merekam adegan asusila terhadap anak balitanya itu karena latar belakang ekonomi.

Disebut Polisi bahwa Raihany membuat video tersebut karena dijanjikan Rp15 juta oleh seseorang.

Baca Juga: Bupati MFA Melepas Keberangkatan 175 orang CJH Kabupaten Batang Hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Raihany diketahui dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook yang menawarkannya pekerjaan.

"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar Kabid Humas pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Ini Akun Asli Raihany alias Hanny yang Viral Usai Membuat Video Asusila dengan Balita-nya Dibagikan di Tiktok, Banyak Akun Palsu

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (5)," imbuhnya.

Namun pada akhirnya, akun Icha itu pun tidak lagi dapat dihubungi usai mengirimkan video yang dibuat Raihany.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X