peristiwa

MAKI Ancam Laporkan JPU Jika Pekan Depan Pinangki Tidak Dieksekusi ke Lapas

Sabtu, 31 Juli 2021 | 17:42 WIB
boyamin-saiman-janjikan-sgd-100-ribu-untuk-informasi-harun-masiku_169


Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengancam melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika tak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Pinangki dihukum 4 tahun penjara tingkat Banding dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dikarenakan JPU tidak mengajukan Kasasi, namun Pinangki tak kunjung dieksekusi.


"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ujar Boyamin melalui keterangannya, Sabtu (31-7).


"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang blm dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas Wanita lainnya," sambungnya.


Dikatakan Boyamin, ini jelas tdk adil dan diskriminasi atas Narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas ( perbedaan ) dalan penegakan hukum," imbuhnya.


Oleh karenanya, kata Boyamin, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.


"Jika Minggu depan belum dieksekusi maka akan lapor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung dan  Komisi III DPR untuk menegur Jaksa Agung atas belum dieksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lainnya," tandasnya.


Tags

Terkini