peristiwa

Beberapa Titik Penyekatan Daerah Perbatasan dan Jalan Tol Selama PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021 | 07:50 WIB
ppkm-darurat-dimulai-kawasan-bundaran-hi-ditutup_169


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi mulai berlangsung pada hari Sabtu (3-Juli-2021) hingga 20 Juli mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menyatakan ada 63 titik yang disekat sejak pukul 00.00 WIB tadi malam. Tak hanya di Jakarta, penyekatan juga berlaku untuk daerah perbatasan dan ruas jalan tol.


"Ada 63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas, patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap kapasitas," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, melalui keterangan persnya, Jumat (2-7).


Dalam penerapannya, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.


Berikut 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam Tol, dalam batas Kota/Provinsi dan jalur utama.


A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni


B. Pembatasan Mobilitas di dalam Tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda


Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran


C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim


21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron


Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)


Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan


Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng


Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading


Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Halaman:

Tags

Terkini