peristiwa

Tunggakan Klaim Pasien Corona 2020 Rp2,69 Triliun

Jumat, 2 Juli 2021 | 13:49 WIB
Sri Mulyani


Jakarta,Klikanggaran.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah telah membayarkan Rp 20,1 triliun untuk klaim pasien Covid-19 tahun 2020. Namun, pemerintah masih ada tunggakan sebesar Rp2,69 triliun pada 2020.


Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2020 realisasi untuk pembayaran klaim pasien Covid-19 adalah sebesar Rp14,53 Triliun untuk merawat 200.545 pasien di 1.575 RS rujukan. Dengan demikian apabila ada pasien Covid-19 yang keluar dari RS tanpa membayar apapun, karena biayanya ditanggung pemerintah.


"Kalau ada teman-teman Anda, saudara atau kita sendiri ada yang termasuk dalam 200.545 pasien yang terkena Covid-19 tahun lalu dan Anda di rawat di RS dan Anda keluar tanpa membayar 1 rupiah pun itu karena APBN yang membayar," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2-7).


Kemudian pemerintah juga telah membayar tunggakan 2020 yang telah dibayar di tahun 2021 sebesar Rp5,6 triliun. Akan tetapi pemerintah masih memiliki tunggakan 2020 tahap II sebesar Rp2,69 triliun yang saat ini masih menunggu tahapan penetapan.


"Untuk tahun 2020 kami juga menerima masih adanya klaim lagi yang belum dibayarkan, tunggakan tahun 2020 yang telah dibayar dan termasuk juga yang tahun 2021 yang ada dibayarkan lagi adalah sebesar Rp5,6 triliun. Jadi Rp14,5 triliun dan Rp5,6 triliun untuk membayar perawatan pasien," ujarnya.


"Untuk tunggakan tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses untuk penetapannya," imbuhnya.


Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Saat ini Sri Mulyani menyebut tunggakan tersebut masih dilakukan verifikasi.


"Kami bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPKP mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan, karena memang menurut BPKP dan menurut peraturan kementerian keuangan untuk tagihan yang di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi dan memang terjadi beberapa ada tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi," ujarnya.


Sri Mulyani mengatakan saat ini sedang dilakukan penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari. BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit.


Selanjutnya pada tahun 2021, Sri Mulyani mengatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute terus diperbaiki. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes4718/2021 yang isinya mengatur petunjuk teknis bagaimana klaim penggantian biaya pelayanan pasien harus ditangani oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.


"Kementerian Kesehatan melalui peraturan ini bisa membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan apabila rumah sakit memberikan berkas yang lengkap. Rumah sakit juga harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah terjadinya layanan tersebut," kata Sri Mulyani.


Adapun mekanisme pengajuan klaim untuk tahun 2021 adalah:
1. RS mengajukan tagihan dapat melalui e-klaim dan kemudian diverifikasi oleh BPJS paling lambat 14 hari
2. Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran paling lama 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.


Sri Mulyani menambahkan hingga 24 Juni 2021 pemerintah telah melakukan realisasi pembayaran untuk penanganan pasien Covid-19 sudah sebesar Rp10,5 triliun dari pagu Rp10,6 triliun tahap pertama yang ditulis oleh APBN. Selanjutnya untuk tahap kedua dibutuhkan Rp11,97 Triliun.


"Nah untuk tahap kedua ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 Triliun dan kami akan terus melakukan upaya untuk menambah anggaran yang sedang dalam proses penetapan. Jadi ini menunjukan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi Covid ini," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini