Palembang, Klikanggaran.com - Putusan banding terkait perkara mantan Jaksa Pinangki sangat melukai hati masyarakat Indonesia, khususnya yang terhukum karena perbuatan yang sama. Salah satunya adalah keluarga terpidana korupsi Bank Sumsel Babel, Agustinus Judianto.
Keluarga Agustinus Judianto yang tidak ingin disebutkan namanya berucap, "kenapa Jaksa Pinangki dihukum sangat ringan oleh majelis Hakim, sementara saudara kami dihukum sangat berat," ucapnya.
Sementara itu, terkait vonis Pinangki yang ringan, MAKI Sumsel angkat bicara. "Begitulah kondisi penegakan hukum di Indonesia, tergantung dengan siapa yang dihukum dan kaitannya dengan orang-orang berpengaruh," ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, Selasa (15-6).
Ia mengatakan, perbandingan hukuman Agustinus Judianto selaku debitur Bank Sumsel Babel dengan Pinangki mengusik rasa keadilan masyarakat dan selaku pegiat anti korupsi kami juga terusik dengan belum adanya tersangka dari Bank Sumsel Babel yang nyatanya adalah pelaku utama.
"Kalau memang hukum bisa diselesaikan dengan Wani Piro, maka berikan kesempatan yang sama dengan pelaku korupsi lainnya dan pidana korupsi dirubah menjadi kejahatan ringan saja," kata Feri.
"Keluarga Agustinus sebaiknya mengajukan PK dengan dasar putusan tingkat pertama yang menyatakan JPU salah menerapkan pasal pidana korupsi pada perkara perbankan dan status terpidana selaku komisaris," sambung Feri.
Selanjutnya, kata Feri, keluarga Agustinus mengajukan gugatan praper terkait Kejaksaan belum menetapkan tersangka lainnya selaku pelaku utama, dan MAKI Sumsel siap membantu Praper tersebut.
Feri juga membeberkan kredit macet yang selama ini terjadi di Bank Sumsel Babel nilainya mendekati 1/2 triliun tak pernah naik ke proses hukum.
"Seperti Kridit macet PT Mekarjaya Abadipratama domisili Pkl. Pinang senilai 145,7 miliar belum diusut, kredit macet PT TM Tambora Mandiri malah infonya pailit kan dan kredit macet PT KP (Karya Putera) belum ada kejelasan, dan paling menyesakkan dada adalah SP3 mantan Dirut Bank Sumsel Babel, AFS, oleh Kejaksaan RI," tandas Feri.
Diketahui, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik, menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.
Sementara itu, Agustinus Judianto selaku komisaris PT Gatramas Internusa (PT GI) di tetapkan tersangka korupsi pada perkara kredit macet PT GI senilai Rp13,5 miliar dan dihukum 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,5 miliar pada putusan Kasasi. Sementara pada putusan di PN Palembang, Agustinus Judianto divonis bebas (onslag).