peristiwa

Kampoeng Kurma Kini Berstatus Pailit, SWI Sempat Sebut Kerugian Capai Rp10 Miliar

Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:29 WIB
images (32)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Kampoeng Kurma Jonggol kini sudah resmi dinyatakan pailit. Status pailit ini disandang oleh perusahaan investasi itu setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.


"Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan, berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, yang menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, Rabu (26-5).


Seperti diketahui, sebelum pailit, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.


Gugatan PKPU PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku pemohon PKPU, yang membeli 2 (dua) kaveling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.


Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.


Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat tiga orang pengurus, yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril, dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Selanjutnya, terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit, ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus, tutup Zentoni.


Indikasi Total Kerugian Rp 10 M


Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sebenarnya telah menghentikan kegiatan Kampoeng Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.


Ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp10 miliar.


"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp100 juta/orang," kata Tongam, Jumat (15-11-2019).


Tongam menambahkan, skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.


Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.


Tags

Terkini