peristiwa

MAKI Sampaikan Pengaduan ke Dewas KPK Terkait Perkara Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjung Balai

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:39 WIB
Boyamin Saiman 001b


Jakarta,Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik atas proses penanganan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial dan kawan-kawan (dkk).


"Bahwa aduan ini semata-mata hanya berdasar pemberitaan media massa yang semestinya didalami oleh Dewan Pengawas KPK guna menjaga marwah dan martabat KPK, karena apapun materi pemberitaan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat KPK beserta insan punggawa KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (25-5).


Dikatakan Boyamin, pihaknya belum memiliki bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kode etik ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menelusurinya berdasar pemberitaan media massa.


"Bahwa meskipun telah terdapat bantahan dan klarifikasi maka hal ini tidak otomatis menghilangkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah terjadi," imbuhnya.


Menurut Boyamin, bahwa Dewas KPK tetap perlu mendalami informasi berdasar berita tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik sehingga jika terbukti akan menerapkan sanksi dan jika tidak terbukti justru untuk memulihkan nama baik KPK.


"Dewas KPK tidak boleh membiarkan masalah ini sambil berharap masyarakat melupakan sehingga MAKI melakukan aduan ini untuk memastikan Dewas KPK menjalankan tugas dan wewenangnya," tegasnya.


Dijelaskan Boyamin, bahwa dalam perkara dugaan komunikasi antara M Syahrial dengan salah satu pimpinan KPK hanya bersifat sepihak dan searah serta mungkin saja terjadi pencatutan nama seseorang pimpinan KPK, namun Dewas KPK tetap harus mendalaminya untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.


"Bahwa dalam perkara dugaan permintaan salinan Berita Aacra Pemeriksaan (BAP) oleh staff pegawai KPK memungkinkan hanyalah pencatutan nama Ketua KPK, namun juga Dewas KPK tetap harus mendalaminya dikarenakan telah menjadi pemberitaan. Semoga Dewas KPK tegak lurus dan tindak pandang bulu terhadap semua insan KPK tanpa memandang pegawai atau pimpinan KPK," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut berupaya memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.


Tags

Terkini