Medan,Klikanggaran.com - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwasannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) diduga tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas temuan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu mengenai perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2019 nomor.37/AUDITAMA VII/PDT/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020.
Rp2 Triliun KUR Bank BRI Berpotensi Fiktif
"Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan dalam LHP-nya bahwa terdapat pengelolaan tagihan subsidi bunga KUR Bank BRI belum memadai diakibatkan proses rekonsiliasi belum optimal, diantaranya petugas penagihan tidak secara proaktif meminta hasil verifikasi setiap bulannya, terdapat tagihan subsidi sebelum tahun 2019 yang tidak ditagihkan, terdapat penyaluran kredit yang tidak bisa diproses ke dalam SIKP," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Kamis (20-5).
Padahal, kata Ratama, kondisi tersebut jelas sudah menyalahi Pasal 76A ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 76B, Pasal 76C Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(APBN).
"Selain itu juga melabrak Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Pernyataan nomor 11 tentang Laporan keuangan Konsolidasi, dan Pasal 9 ayat (1), (2), dan ayat (4), Pasal 9B ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri keuangan nomor 2176 tahun 2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi," tegas Ratama.
Tidak saja menyalahi regulasi pemerintah, Ratama juga membeberkan bahwasannya Bank BRI sudah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama pembiayaan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Bank BRI sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) surat perjanjian kerja sama nomor 03/PKP/DEP.6/VIII/2015 dik ASLKDJB.554-DIR/KPM/08/2015, tanggal 13 Agustus 2015, tentang Pembiayaan Skema Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat, Perjanjian tersebut di adendum dengan perjanjian nomor 1/PKP/Dep.2/V/2016 B.526-DIR/KPM/05/2016 tanggal 10 Mei 2016.
"Akibatnya tagihan subsidi KUR Bank BRI sebesar Rp1.621.970.783.993,00 berpotensi tidak dapat direalisasikan alias tak masuk ke kas negara, selain itu tagihan subsidi KUR Bank BRI sebesar Rp593.448.938.733,00 berpotensi tidak dapat ditagihkan alias total lost," jelas Ratama.
Ratama menyebutkan, bahwa masih ada 8 item temuan BPK pada LHP yang akan segera diangkat ke publik.
"Perlu diketahui bahwa pihak/ entitas Bank BRI (Persero) Tbk sudah menandatangi surat keterangan yang menyatakan bahwa semua data dan informasi pengelolaan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat tahun 2019 pada PT Bank BRI (Persero) Tbk sepenuhnya adalah benar dan tidak menghilangkan informasi serta fakta material bertanggungjawab penuh, ditandatangani oleh tujuh kepala divisi dan satu SEVP serta dua Direktur BRI dituangkan dalam LHP BPK RI," tandasnya.