peristiwa

Erick Thohir Diminta Usut Tuntas Mafia Sewa Menyewa Lahan di PTPN III

Kamis, 25 Maret 2021 | 11:53 WIB
IMG-20210325-WA0020


Medan,Klikanggaran.com - Responder Ombudsman RI-Sumut, Pratama Saragih, menuturkan disaat gencar-gencarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkampanyekan masalah mafia tanah agar diusut tuntas, akan tetapi pada PTPN III malah semakin 'menggila' soal sewa menyewa lahan milik perusahaan pelat merah tersebut.


"Patut diduga kuat ada oknum mafia terkait sewa menyewa lahan milik PTPN III yang keberadaannya di Sei Mangkei sebesar Rp32,5 Miliar plus denda keterlambatan bayar minimal sebesar Rp1,3 miliar, ini jelas-jelas tidak mematuhi hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya.

"Saya mewarning Erick Thohir selaku Menteri BUMN agar masalah mafia sewa menyewa lahan PTPN III ini menjadi perhatian khusus," sambung Pratama Saragih usai meminta masukan dari Ketum IRSI sekaligus kompetensi Sekjen The Jokowi Dream, Ir. H. Arse Pane, sebagai unsur Relawan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam memantau pengawasan kinerja BUMN "Nakal" dan tidak menguntungkan negara.


Sinyalemen ini, lanjut Pratama Saragih, PTPN III (Persero) terindikasi tidak patuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penagihan ke PT API atas sewa lahan tahap 2 sebesar Rp32.500.000.000,00 (exclude PPN 10%) dan denda keterlambatan pembayaran tahap 2 minimal sebesar Rp1.300.000.000,00 sebagaimana di jelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya Dan Kegiatan Investasi Tahun 2016, 2017, 2018 (Triwulan III) Nomor.48/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019, tanggal 01 Agustus 2019.


Diketahui, atas temuan BPK tersebut terjadi dikarenakan kelalaian dari Sekretaris Eksekutif Vice President (SEVP) PTPN III (Persero) yang tidak melakukan monitoring atas pembayaran sewa lahan tahap 2 ke PT API, kemudian tidak dilakukanya penagihan pembayaran tahap ke 2 ke PT API oleh Kepala Bagian Pengembangan PTPN III (Persero).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke antara PT.Perkebunan Nusantara IiI (Persero) dengan PT. Alternative Protein Indonesia (API) bernomor. 3.12/SPJ/21/2017 tanggal 27 November 2017.yakni Pasal 1 ayat (1) Angka 1.1 huruf a) dan huruf b), Pasal 1 ayat (2) Angka 1.2 huruf a) dan huruf b), Pasal 1 ayat (3) Angka 1.3 huruf a) dan huruf b), selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Angka 2.5 dan ayat (2) Angka 2.6.


Dijelaskan lebih rinci, Lahan yang disewakan oleh pihak PTPN III kepada PT Alternative Protein Indonesia (API) seluas 510.000 m3 dengan jangka waktu 30 tahun dan nilai sewa Rp.650.000,00/m2 atau sebesar Rp.331.500.000.000,00 (510.000 m2 X Rp.650.000,00/m2).


Menilik fakta tersebut, lanjut dikatakan Ratama, patut dan layak kalau Erick Thohir selaku Menteri BUMN merestrukturisasi atas kelalaian jajaran Direksi sampai SEVP hingga Kepala Bagian di PTPN III (Persero).


Tidak cukup hanya mengganti, Pratama Saragih juga merekomendasi masalah ini patut diduga kuat ada unsur tindak pidana dikarenakan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga layak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut permasalahan PTPN III ini sampai tuntas ke akar-akarnya.


Permasalahan ini hingga dirilis, telah mengkonfirmasi pihak kompeten di jajaran Direksi dan pejabat terkait di PTPN III, namun belum ada tanggapan serius.


Tags

Terkini