peristiwa

MAKI Sesalkan Lambatnya KPK Geledah Rumah Ihsan Yunus

Kamis, 25 Februari 2021 | 16:47 WIB
Boyamin Saiman


Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyesalkan lambatnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah rumah politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus. Penyidik KPK baru menggeledah rumah Ihsan Yunus yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (24-2) kemarin.


Dalam penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih dua jam, tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.


“Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang dapat apa, agak sulit untuk dapat barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (25-2).


Boyamin menyatakan, alasan ini yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan terkait 20 izin yang diterbitkan Dewas KPK, tetapi tidak segera ditindaklanjuti dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19. Penggeledahan itu, baru dilakukan setelah dua bulan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dan eks Mensos Juliari Peter Batubara.


“Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak, jika perlu malam hari atau menjelang pagi,” tegas Boyamin.


KPK mengakui gagal mengamankan barang bukti usai menggeledah sebuah rumah di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga rumah yang berlokasi di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulogadung, Jakarta Timur merupakan rumah politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.


“Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (24-2).


Meski demikian, Ali menegaskan penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.


Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.


KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.


Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.


Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(JP)

Halaman:

Tags

Terkini