peristiwa

Tersangka Korupsi Tuntut Keadilan Terkait OTT Muba 2015, Seret Juga 33 Anggota DPRD!

Kamis, 25 Februari 2021 | 16:31 WIB
KPK


Palembang,Klikanggaran.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Musi Banyuasin (Muba), menyisakan pelaku lain yang belum di tindaklanjuti hukum sampai saat ini. Adalah Islan Hanura dan Aidil Fitri, menuntut keadilan terkait 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba yang juga menerima gratifikasi namun belum di tetapkan tersangka dan 4 (empat) ASN selaku pemberi gratifikasi.


Sebelumnya untuk diketahui, pada tahun 2015 KPK menetapkan tersangka OTT, yaitu anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin, Faisyar.


Kasus dugaan suap yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin dan pejabat daerah diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp2,56 miliar.


Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Kota Madya Palembang, Sumsel, Jumat (19-6-15) malam.


Pada pengembangan perkara, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang saat itu anggota DPRD Musi Banyuasin dinyatakan ikut terlibat dan ditetapkan selaku tersangka.


Saat persidangan terungkap fakta lain, 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba ikut menerima gratifikasi dan dinyatakan dalam fakta sidang termasuk 4 (empat) ASN yang dinyatakan memberikan uang gratifikasi, namun penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum.


Islan Hanura dan Aidil Fitri melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara tersebut.


"Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Muba tahun 2015 yang sampai saat ini belum ada tindaklanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap, fakta hukum di persidangan serta vonis hakim jelas keterlibatannya, saya sebagai penerima suap yang sudah menjalani hukum meminta keadilan melalui Dewas  KPK," ujar Islan Hanura didampingi Aidil Fitri melaporkan ke Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel).


Islan juga memohon ke MAKI untuk mendorong Dewas KPK agar menghimbau Komisioner KPK melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan.


"Kami pertanyakan ke KPK kenapa kasus suap pembahasan RAPBD provinsi Sumut dan kasus pembahasan APBD Kab/ Kota Malang diproses KPK sampai tuntas, dan terakhir kasus susp pembahasan RAPBD Provinsi Jambi terus diproses oleh KPK, tetapi untuk RAPBD Muba tidak di tindak lanjuti proses hukumnya," ujar Islan Hanura.


Menanggapi pengaduan Islan Hanura dan Aidil Fitri ke Dewas KPK, Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya MAKI pernah berkirim surat ke KPK setelah vonis para tersangka OTT Muba di jatuhkan, dan fakta persidangan mengungkap 33 anggota DPRD Muba 2015 menerima gratifikasi, namun tidak di proses hukum oleh KPK hingga saat ini.


"KPK harusnya sudah menetapkan 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba 2015  sebagai tersangka lainnya, namun seakan belum ada niat KPK untuk menindak lanjutinya," pungkas Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.


Tags

Terkini