Jakarta,Klikanggaran.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dilansir dari tayangan akun Youtube KompasTV, Senin (8-2).
Menanggapi vonis 10 tahun penjara tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan agar mendorong Pinangki untuk menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap peran pihak lain, bahkan King Maker.
"Atas putusan tersebut, saya menyarankan Pinangki untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke KPK, karena saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan dengan pihak lain yang berkaitan dengan Djoko Tjandra," ujar Boyamin melalui siaran persnya pada Klikanggaran.com, Senin (8-2).
Selain itu, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk segera membongkar pihak-pihak yang menjadi aktor utama dalam kasus tersebut. Meski begitu, dia menghormati putusan majelis hakim yang memutuskan 10 tahun penjara, meski 2 tahun lebih rendah daripada yang diajukan oleh MAKI.
"Menghormati putusan majelis hakim, meskipun bukan 12 tahun sebagaimana desakkanku," katanya.