peristiwa

MAKI Sumsel: Diduga suami Madam Bansos Terseret Dugaan Korupsi PDPDE

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:16 WIB
images (67)


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya Dugaan korupsi penjualan Gas Bagian Negara Jambi Merang diambil alih oleh Kejaksaan Agung, pengambilalihan ini diduga karena adanya aliran dana ke keluarga petinggi Parpol yang sedang berkuasa.


"Perkara dugaan korupsi ini menyeret "HH selaku Direktur Utama PT RR yang merupakan orang kuat karena posisi istri dan mertuanya dikancah perpolitikan Indonesia. "HH" terseret dugaan korupsi ini karena membeli saham PT PDPDE Gas sebesar 51%," ujar Feri, Rabu (27-1).


Dikatakan Feri, PT RR melalui anak perusahaan PT PRA membeli 51% saham PT PDPDE Gas pada tahun 2012. Pembelian saham ini menjadikan PT PRA mendapatkan keuntungan besar dari penjualan Gas Bagian Negara di KKS Jambi Merang.


"PT PDPDE Gas merupakan perusahaan Joint Venture antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi milik Pemprov Sumsel dengan pihak swasta PT DKLN. Joint Venture kedua perusahaan ini untuk pengelolaan, pembelian, dan penjualan Gas Bagian Negara," ujarnya.


Di dalam kerjasama ini, kata Feri, PDPDE mempunyai andil, yaitu hak membeli Gas Bagian Negara dengan harga discount sementara, PT DKLN dengan andil pembiayaan kerjasama ini. "Sayangnya andil PDPDE di dalam kerjasama ini dihargai 0% atau dengan kata lain Hak membeli Gas Bagian Negara dikuasai mutlak oleh PT DKLN," imbuhnya.


Feri mengatakan, hak membeli Gas Bagian Negara merupakan Participacing Of Interest (PI) KKS Jambi Merang ke Pemprov Sumsel. KKS Jambi Merang memberikan harga discount untuk membeli gas alam cair sebesar 15 MMScf (Milion Milion Standart cubic feet) kepada Pemprov Sumsel berdasarkan undang - undang.


"Untuk mendapatkan kepemilikan  saham PT PDPDE Gas sebesar 15%, maka PDPDE Sumsel mempunyai kewajiban yang harus di patuhi dan mutlak. Kewajiban PDPDE Sumsel yaitu membayar saham dan memberikan kesempatan seluasnya kepada PT DKLN untuk menjadi pengurus perusahaan daerah Sumsel PDPDE," kata Feri.


"Selama 9 tahun kerjasama yang hanya menguntungkan PT DKLN dan PT RR milik suami Madam Bansos, PDPDE hanya mendapatkan keuntungan Rp38 miliar di potong gaji dan kegiatan orang - orang titipan PT DKLN di PDPDE. Bila di kalkulasikan jumlah pendapatan dari keuntungan jual beli gas maka PDPDE mungkin minus keuntungan," sambungnya.


Lebih lanjut Feri menuturkan, MAKI Sumsel yang mengikuti proses penyidikan dugaan mega korupsi ini menyatakan pendapat.


"Mungkin karena ada keterlibatan suami Madam Bansos, maka pengungkapan dugaan korupsi ini berlarut - larut. Kejaksaan sudah berbuat maksimal dalam proses penyidikan namun terkesan tidak didukung oleh auditor negara dalam proses penghitungan kerugian negara," timpal Feri kembali.


"Setahu kami atas tugas yang diberikan oleh koordinator MAKI, Boyamin Saiman, perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sejak September 2019 namun belum terselesaikan hingga saat ini. Ada baiknya masyarakat Sumsel urunan membantu Kejaksaan untuk membayar auditor independent agar perkara korupsi ini bisa lanjut ke persidangan," pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.


Tags

Terkini