peristiwa

MAKI Sumsel: Jaksa KPK Lebih Berkualitas dari Jaksa Kejagung

Kamis, 21 Januari 2021 | 10:50 WIB
Feri Kurniawan


Jakarta,Klikanggaran.com - Perkara dugaan korupsi ganti rugi tanah untuk pekuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan tersangka Wakil Bupati OKU, telah naik ke persidangan. Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menuturkan perkara dugaan korupsi ini naik ke persidangan karena kepiawaian Jaksa yang diperbantukan di KPK.


"Penyidik Polri yang telah menyidik perkara ini sebelum diambil alih KPK juga tidak mampu menghadirkan bukti untuk
melengkapi berkas perkara menjadi P21. Akibatnya, JA selaku tersangka lepas dari genggaman penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Kamis (21-1).


Feri beranggapan, subjektivitas penyidik KPK menjadi dasar perkara ini bisa diangkat ke persidangan. "Dimana objektivitas Jaksa Kejagung tidak mampu menghadirkan perkara ini sampai ke persidangan," imbuhnya.


"Jaksa KPK juga terlihat mampu memodifikasi audit kerugian negara sehingga berbeda dari audit Kerugian negara untuk ke empat tersangka lainnya yang telah di vonis. Azas "Nebiz Is Idem"  dikesampingkan dalam perhitungan kerugian negara, sehingga kerugian negara pada awalnya Rp3,8 milyar menjadi Rp5,7 milyar," sambungnya.


Dikatakan Feri, perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan saat ini dengan potensi kerugian negara yang lebih besar dan jumlah calon tersangka yang juga lebih banyak seakan mandeg di tengah jalan.


"Seandainya perkara-perkara korupsi di Sumsel ditangani KPK, maka mungkin sudah penuh rutan Pakjo," ucap Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.


Akan tetapi, pernyataan Deputy MAKI Sumsel dibantah oleh penyidik Kejaksaan yang tidak ingin disebutkan inisialnya,


"kenapa harus Jaksa yang diperbandingkan, perkara ini penyidikan Polisi, teman Penuntut Umum hanya menerima berkas perkara, setelah diteliti ada beberapa kekurangan dan penyidik tidak bisa memenuhi," ucap Penyidik Kejaksaan yang tidak ingin disebutkan namanya itu.


Atas pernyataan itu Deputy MAKI Sumsel menyatakan, "artinya apa yang di kerjakan KPK dengan mengambil alih penyidikan dari kepolisian ataupun Kepolisian menyerahkan ke KPK menunjukkan ketidakmampuan penyidik Polri dalam penyidikan," timpal Feri.


"Polisi dan Jaksa yang bekerja di KPK ataupun tidak basis pendidikan dan asalnya sama, menjadi pertanyaan kenapa jadi berbeda kemampuannya," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


Tags

Terkini