peristiwa

PT Buraq Tak Penuhi Undangan Pra Sidang BPSK

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:51 WIB
IMG-20210120-WA0017


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Pengurus PT  Buraq Noer Syariah (PT BNS), tidak memenuhi undangan pra sidang BPSK Kota Lubuklinggau, pada Rabu (20-1-2021) atas perkara sengketa konsumen yang dilaporkan oleh Forum Komunikasi Konsumen Buraq Noer Syariah (FKKBNS).


BPSK menjadwalkan mengundang kembali untuk ketiga kalinya secara patut terhadap PT BNS agar bisa menghadiri undangan pra sidang.


"Setelah verifikasi berkas dari pelaku usaha, yang datang bukan kuasa dari PT. BNS melainkan kuasa perseorangan atasnama DA dan Y, yang namanya merasa dicatut oleh Prita Wulan Kencana sebagai komisaris PT. BNS," kata Ketua BPSK, Nurussulhi Nawawi, di Lubuklinggau.


Menurut Nurussulhi, merujuk pedoman hukum acara persidangan di BPSK yang seharusnya hadir adalah pengurus PT, bukan perwakilan dari perseorangan.


"Saudara D dan Y sudah melakukan melaporkan ke Polres terkait tidak pernah memiliki saham di PT BNS dan namanya dicatut," katanya.


Hubungan hukum tersebut, kata Nurussulhi, tidak dapat diselesaikan di BPSK karena yang datang seharusnya pelaku usaha,  dalam hal ini PT BNS.


"Oleh karena itu, BPSK akan menjadwalkan kembali undangan kepada PT BNS untuk pra sidang lanjutan," pungkasnya.


Untuk diketahui, BPSK Kota Lubuklinggau menerima laporan pengaduan konsumen dari FKKBNS, dan sudah dua kali menjadwalkan prasidang.


Ketua FKKBNS, Yulius Daud, dalam kesempatan pra sidang kedua meminta kepada BPSK untuk memanggil kembali pihak pelaku usaha, sehingga persoalan yang dialami konsumen PT BNS bisa diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BPSK.


Tags

Terkini