peristiwa

Kronologi PT Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Selasa, 19 Januari 2021 | 00:02 WIB
images (34)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.


Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.


Gugatan ke PN Surabaya dilayangkan Budi Said karena dirinya mengeklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.


Baca Juga: Siapa Budi Said yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam?


Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18-1-2021), Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.


PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.


Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.


Baca juga: Sniper Rusia berlatih untuk pertempuran dingin dalam suhu minus 35 derajat di tengah rencana yang lebih luas untuk meningkatkan kemampuan perang Arktik


Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.


Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.


Kronologi gugatan Budi Said


Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.


Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.


Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Halaman:

Tags

Terkini