peristiwa

Mahfud MD: FPI Melakukan Aktivitas Bertentangan dengan Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 | 12:57 WIB
Mahfud MD 020


Jakarta, Klikanggaran.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menuturkan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.


Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI


"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30-12).


Baca juga: Penjelasan Gamblang Mahfud MD atas Pembubaran FPI


Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karenatidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.


Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2020 IKA UNJ: Tugas Pendidikan Adalah Menyelamatkan Hak Kesehatan dan Pemenuhan Hak Siswa


"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingny atidak ada terhitung hari ini," katanya.


Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/12/SKB-ORMAS-FPI.pdf" download="all" viewer="google"]

Tags

Terkini