peristiwa

Iuran BPJS Naik Tahun 2021, KPCDI: Sangat Kedodoran

Minggu, 27 Desember 2020 | 21:15 WIB
images (31)


Jakarta,Klikanggaran.com - Mulai 1 Januari 2021, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas III BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Kenaikan iuran berlaku dari saat ini yang sebesar Rp25.500 menjadi Rp35.000.


"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2020.


Kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini terbit menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020.


Menanggapi kenaikan iuran tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), menilai putusan uji materi Perpres tentang iuran BPJS jilid II ini sedari awal sudah diketahui bahwa alasan MA yang menyebutkan tidak ada kenaikan pada kelas III tersebut.


"Sehingga tidak ada alasan bagi MA untuk menolak uji materi yang pernah dilakukan KPCDI hanyalah suatu "fatamorgana" sesaat yang terlihat sebagai suatu upaya untuk meredam gejolak yang sangat riskan terhadap kelas III yang nota bene diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak-mampu, sehingga sebenarnya bukan tidak ada kenaikan, akan tetapi hanya penundaan sementara sampai bulan Januari 2021," ujar Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto, Matulatuwa, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Desember 2020.


Menurut Rusdianto, fakta kenaikan pada saat ini juga tidak dapat dibantah, sebab kondisi perekonomian sangat terseok-seok, sehingga tidak dapat disangkal walaupun putusan kemarin sudah mejadi hal yang dipositifkan.


"Akan tetapi, dari sisi pertimbangan dan substansi dari persoalan terlihat sangat kedodoran, kami melihat putusan kemarin tanpa suatu roh yang menjiwai dari suatu semangat kebathinan yang dapat dicerminkan dan direlevansikan bila dihubungkan dengan situasi saat ini," ujarnya.


Lebih lanjut Rusdianto menuturkan, pihaknya tetap akan menjadi fungsi kontrol agar putusan kemarin tetap membuat manfaat yang lebih banyak dalam rangka menegakkan fasilitas kesehatan yang mumpuni khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.


Sebelumnya, KPCDI mendaftarkan uji materi Perpres ke MA dengan nomor register 39 P/HUM/2020 menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, 6 Agustus 2020, Perpres ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).


Tags

Terkini