peristiwa

KPK Dalami Kasus Korupsi eks Bupati Lampung Selatan

Selasa, 15 Desember 2020 | 12:55 WIB
images (3)


Jakarta,Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pengembangan kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Di pengembangan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka: HH [Hermansyah Hamidi] dan SYH [Syahroni].


Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan untuk 3 orang saksi terperiksa. Pemeriksaan menurut Ali Fikri, dilakukan penyidik KPK di dua tempat, yakni di Markas Brimob Polda Lampung dan gedung KPK pada 15 Desember 2020 untuk memenuhi berkas perkara HH.


“Hari ini saksi untuk tersangka HH terkait dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 di Mako Brimob Polda Lampung,” ujar Ali pada Wartawan, Selasa (15-12).


Saksi terperiksa itu adalah Nanang Ermanto, Plt Bupati Lampung Selatan, Cik Ali Salim, kontraktor yang merupakan Komisaris PT Boemi Berkah Prioritas, dan kontraktor bernama Syaifuloh Musa.


“Nanang Ermanto, tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” terang Ali Fikri.


Tags

Terkini