peristiwa

CBA: Proyek Gedung DPRD Purbalingga Diduga Sarat Penyelewengan Anggaran

Kamis, 19 November 2020 | 22:59 WIB
Jajang Nurjaman


Jakarta,Klikanggaran.com - Center for Budget Analysis (Lembaga CBA), menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Pemkab Purbalingga). Dugaan penyelewengan anggaran ini terkait Proyek Pembangunan Gedung DPRD.


"Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di tahun 2019 melaksanakan proyek Pembangunan Gedung DPRD. Untuk proyek ini anggaran yang disiapkan sebesar Rp7,7 miliar, kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan proses tender dengan mekanisme Pasca kualifikasi sistem gugur untuk mencari harga terendah," ujar Kordinator CBA, Jajang Nurjaman, Kamis (19-11).


Dikatakan Jajang, dalam tender ini terdapat 63 peserta, selanjutnya Pemkab Purbalingga memenangkan CV Bintang Perwira yang beralamat di Perum bumi Padamara baru, desa bojanegara RT:01/03, Kec. padamara, Kab. Purbalingga. Kedua belah pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp6.171.000.000.


Ia juga menduga pelaksanaan proyek ini dibumbui kejanggalan aneh antar oknum Pemkab Purbalingga dan swasta, hal ini terlihat dari 3 kejanggalan.


"Pertama, pihak Pemkab Purbalingga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek terlalu tinggi sebesar Rp7.713.550.000. Hal ini menjadi keuntungan bagi swasta dalam mengajukan tawaran nilai kontrak semahal mungkin."


"Nilai kontrak yang diajukan CV PB (pemenang tender) sebesar Rp6.171.000.000 menurut kami terlalu mahal. Bahkan jika dibandingkan penawar terendah CV Permata senilai Rp 5,9 miliar ada selisih sebesar Rp211 juta," kata Jajang.


Kedua, sambung Jajang, terjadi 3 kali addendum (Perubahan kontrak) perubahan addendum terakhir pada 20 Desember 2019. "Hal ini menunjukan ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Pemkab Purbalingga," imbuhnya.


Lebih lanjut Jajang menuturkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa (Pekerjaan keramik, urugan pasir, sirtu, plesteran, acian, kusen, pekerjaan sanitasi, pekerjaan elektrikal, dan pekerjaan pemadam kebakaran. Hal ini semakin menunjukkan proyek Gedung DPRD Pemkab Purbalingga diduga dikerjakan asal-asalan.


"Akibat hal tersebut, dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga, CBA menemukan pemborosan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. CBA mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga, panggil dan periksa pejabat terkait seperti Pokja ULP, serta PPK, dan Panggil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dimintai keterangan," tandas Jajang.


Tags

Terkini